Biaya Pendaftaran dan Les Tambahan di Sekolah Negeri Digratiskan
JAYAPURA-Untuk meringankan beban biaya orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah negeri, Walikota Jayapura Abisai Rollo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/0722 tentang pembebebasan biaya Pendidikan di Kota Jayapura
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota, Abisai Rollo tersebut dikeluarkan pada, 16 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SD Negeri/lnpres, Kepala Sekolah SMP Negeri dan Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri Se-Kota Jayapura
Kebijakan ini sebagai langkah dalam mewujudkan Visi Misi Pemerintah Kota Jayapura Tahun 2025-2030 dalam peningkatan akses Kesehatan dan kualitas Pendidikan untuk Sumber Daya Manusia yang unggul di Kota Jayapura. Karena itu, Wali kota Abisai Rollo mengeluarkan suatu kebijakan yang sangat strategis.
Dimana dalam surat edaran tersebut ada 11 poin yang perlu diperhatikan diantaranya, untuk SD Negeri/lnpres, SMP Negeri dan SMA Negeri/SMK Negeri di Kota Jayapura tidak diperkenankan untuk memungut biaya pendaftaran bagi siswa baru dan biaya pendaftaran ulang bagi siswa yang naik kelas.
Kedua, untuk sekolah swasta diharapkan mengalokasikan/menerima paling sedikit 10% dari kuota siswa baru dan bebas biaya pendaftaran bagi yang kurang mampu.
Ketiga, semua sekolah mulai dari SD Negeri, SMP Negeri, dan SMA/SMK Negeri tidak menahan ijazah bagi siswa/siswi yang telah dinyatakan lulus/tamat dengan alasan apapun dan ijazah yang ditahan dikembalikan kepada orang tua.
Keempat, selama tahun ajaran baru, sekolah tidak diperkenankan menjual buku teks Pelajaran.
Kelima, pada saat pelaksanaan ujian sekolah tidak dipungut biaya apapun.
Keenam, pelaksanaan perpisahan kelulusan siswa dengan sekolah dilaksanakan di sekolah secara sederhana tanpa adanya beban pungutan bagi siswa.
Ketujuh, sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar atau tidak sesuai kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan, menghilangkan kegiatan yang tidak berhubungan dengan nilai dan prestasi siswa.
Selain itu, dalam surat edaran Walikota ini juga menyebut, seragam dan perlengkapan sekolah disiapkan oleh orang tua siswa. Jam Pelajaran Tambahan diberlakukan maksimal 2 jam di luar jam sekolah tanpa pungutan biaya oleh guru. Komite sekolah dan panitia sekolah diharapkan sensitif dalam mengambil keputusan dengan melihat ketimpangan ekonomi masyarakat.