Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu pelaku berinisial LS (21) mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang warga negara PNG berinisial J di sekitar Lapangan Sepakbola Argapura, pada Senin (14/4) malam sekitar pukul 23.00 WIT.
Barang haram itu kemudian dimasukkan ke dalam koper besar berwarna pink. Keesokan harinya, sebelum menuju pelabuhan, koper tersebut diserahkan kepada rekannya berinisial AW untuk dibawa naik ke atas kapal dengan tujuan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Pelaku mengakui ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Sorong melalui jalur laut. Namun, berhasil digagalkan sebelum sempat naik ke kapal,” tegas Kombes Andi.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos