JAYAPURA-Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota kembali mengingatkan kepada para pemilik atau pengelola bengkel untuk tidak lagi menjual knalpot bersuara bising atau yang biasa disebut knalpot brong.
Pasalnya jika masih menjual, maka pemilik bengkel bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 dengan ancaman kurungan 1 bulan. Selain itu untuk menggunanya juga bisa dijerat dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.
Ini disampaikan langsung oleh Kasubnit Kamsel Aipda Martina Meygar dan beberapa anggota Satlantas Polresta dengan menyambangi beberapa bengkel motor yang menjual knalpot.
Kegiatan tersebut dirangkai dalam para -para Numbay dalam bentuk KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
“Jadi hari ini kami melakukan razia, namun juga kami berikan edukasi kepada para pemilik bengkel maupun pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Bagi pemilik bengkel kami imbau untuk tidak menjual knalpot bising lagi,” ucap Kasat Lantas Polresta, Kompol Dian Pietersz, Jumat (19/1).
Selain itu juga, Kompol Dian menyampaikan, pihaknya juga bersama Humas Polresta Jayapura Kota berkolaborasi untuk menindak lanjuti laporan atau keluhan masyarakat, karena beberapa kali pelaksanaan KRYD terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising, para netizen di sosial media kerap mengkritik agar para pemilik bengkel juga diberikan teguran.
“Jadi semua masukan tetap kami monitor dan respon dan tidak hanya pengendara motor dengan knalpot brong saja yang ditindak tapi pemilik bengkel yang menjual juga kami datangi untuk menyampaikan aturannya,” imbuh Pietersz.
“Kami berharap ada kerjasama dan sama-sama bekerja untuk menciptakan kenyamanan di Kota Jayapura jelang Pemilu 2024 dengan tertib berlalu lintas serta tidak ugal-ugalan apalagi membawa kendaraan dalam pengaruh miras,” tutup Dian. (ade/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos