Tuesday, April 8, 2025
24.7 C
Jayapura

Imigrasi Jayapura Beri Layanan Paspor Simpatik 

JAYAPURA โ€“ Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura akan menggelar layanan Paspor Simpatik di Area Car Free Day  di jalan Holtekamp, Distrik Jayapura Selatan.

  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba mengungkapkan bahwa pelayanan Paspor Simpatik itu digelar Sabtu (20/1) dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-74 yang diperingati setiap tahunnya pada 26 Januari.

  โ€œTema yang diusung dalam pelayanan Paspor Simpatik ialah transformasi pelayanan keimigrasian melalui strategi digitalisasi,โ€ katanya.

  Menurut Ayorbaba, pelayanan Paspor Simpatik akan dimulai pada pukul 06.00 WIT sampai dengan selesai kegiatan Car Free Day atau sekitar pukul 10.00 WIT-11.00 WIT.

Baca Juga :  Padat di Sore hingga Malam, Mereka yang Cari Ikan Danau, Ulat dan Jamur Sagu

โ€œKami mengajak semua masyarakat di Jayapura dan sekitarnya yang belum mempunyai paspor, atau mau diperpanjang paspornya dan mengurus kehilangan paspor bisa datang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan,โ€ ujarnya.

  Dia menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan yakni KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Kelahiran atau Ijazah. โ€œAdapun biaya pembuatan paspor manual sebesar Rp 350 ribu, paspor elektronik sebesar Rp 650 ribu, sehingga masyarakat yang tidak memiliki waktu datang mengurus paspor di Kantor Imigrasi bisa datang di lokasi Car Free Day,โ€ katanya.

  Dia menambahkan pihaknya memastikan bahwa pengurusan paspor manual maupun paspor elektronik tanpa adanya pungutan liar (pungli). โ€œKami berharap pelayanan keimigrasian bisa memberi edukasi yang baik bagi masyarakat yang mau memiliki dokumen negara dengan memiliki paspor,โ€ ujarnya. (antara)

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Covid-19 Mempedomani Maklumat Kapolri

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA โ€“ Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura akan menggelar layanan Paspor Simpatik di Area Car Free Day  di jalan Holtekamp, Distrik Jayapura Selatan.

  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba mengungkapkan bahwa pelayanan Paspor Simpatik itu digelar Sabtu (20/1) dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-74 yang diperingati setiap tahunnya pada 26 Januari.

  โ€œTema yang diusung dalam pelayanan Paspor Simpatik ialah transformasi pelayanan keimigrasian melalui strategi digitalisasi,โ€ katanya.

  Menurut Ayorbaba, pelayanan Paspor Simpatik akan dimulai pada pukul 06.00 WIT sampai dengan selesai kegiatan Car Free Day atau sekitar pukul 10.00 WIT-11.00 WIT.

Baca Juga :  Frans Pekey: Tingkatkan Kinerja, Jangan Kendor!

โ€œKami mengajak semua masyarakat di Jayapura dan sekitarnya yang belum mempunyai paspor, atau mau diperpanjang paspornya dan mengurus kehilangan paspor bisa datang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan,โ€ ujarnya.

  Dia menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan yakni KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Kelahiran atau Ijazah. โ€œAdapun biaya pembuatan paspor manual sebesar Rp 350 ribu, paspor elektronik sebesar Rp 650 ribu, sehingga masyarakat yang tidak memiliki waktu datang mengurus paspor di Kantor Imigrasi bisa datang di lokasi Car Free Day,โ€ katanya.

  Dia menambahkan pihaknya memastikan bahwa pengurusan paspor manual maupun paspor elektronik tanpa adanya pungutan liar (pungli). โ€œKami berharap pelayanan keimigrasian bisa memberi edukasi yang baik bagi masyarakat yang mau memiliki dokumen negara dengan memiliki paspor,โ€ ujarnya. (antara)

Baca Juga :  Wujudkan Papua Damai, Bentangkan Merah Putih 1 Km

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya