JAYAPURA โ Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura akan menggelar layanan Paspor Simpatik di Area Car Free Day di jalan Holtekamp, Distrik Jayapura Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba mengungkapkan bahwa pelayanan Paspor Simpatik itu digelar Sabtu (20/1) dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-74 yang diperingati setiap tahunnya pada 26 Januari.
โTema yang diusung dalam pelayanan Paspor Simpatik ialah transformasi pelayanan keimigrasian melalui strategi digitalisasi,โ katanya.
Menurut Ayorbaba, pelayanan Paspor Simpatik akan dimulai pada pukul 06.00 WIT sampai dengan selesai kegiatan Car Free Day atau sekitar pukul 10.00 WIT-11.00 WIT.
โKami mengajak semua masyarakat di Jayapura dan sekitarnya yang belum mempunyai paspor, atau mau diperpanjang paspornya dan mengurus kehilangan paspor bisa datang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan,โ ujarnya.
Dia menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan yakni KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Kelahiran atau Ijazah. โAdapun biaya pembuatan paspor manual sebesar Rp 350 ribu, paspor elektronik sebesar Rp 650 ribu, sehingga masyarakat yang tidak memiliki waktu datang mengurus paspor di Kantor Imigrasi bisa datang di lokasi Car Free Day,โ katanya.
Dia menambahkan pihaknya memastikan bahwa pengurusan paspor manual maupun paspor elektronik tanpa adanya pungutan liar (pungli). โKami berharap pelayanan keimigrasian bisa memberi edukasi yang baik bagi masyarakat yang mau memiliki dokumen negara dengan memiliki paspor,โ ujarnya. (antara)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos