JAYAPURA-Pemerintah pusat telah mengesahkan aturan baru mengenai aturan cuti melahirkan bagi orangtua ASN. Jika sebelumnya aturan itu hanya dilegalkan bagi seorang ibu atau istri,namun dalam aturan terbaru, seorang suami juga bisa mengambil masa cuti tersebut.
“Sesuai dengan revisi undang-undang ASN yang baru, sebelumnya hanya dikenal cuti melahirkan itu hanya di berikan kepada PNS wanita, tetapi dengan revisi undang-undang yang baru, diberlakukan sama kepada suami,” kata Frans Pekey, Senin (18/3).
Selain mengapresiasi kebijakan baru itu, Pekey juga menekankan soal pentingnya peran kerjasama antara suami dan istri atau bapak dan ibu pada saat cuti tersebut. Dia mengingatkan, agar cuti bagi seorang suami itu semestinya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama membantu istri pasca proses persalinan itu berlangsung.
“Ketika diberikan cuti, bapak-bapak jangan tinggalkan istri di rumah sakit, pergi ke tempat lain tetapi betul-betul melakukan itu sesuai dengan peruntukan cuti yang diberikan” ungkapnya.
Diakuinya, cuti bagi seorang suami memang sudah tepat diberikan oleh negara, karena selama ini meskipun belum ada aturan khusus yang diberlakukan tentang cuti bagi seorang suami, kenyataanya setiap kali istri melahirkan suami pasti mengambil cuti.
“Karena kenyataannya ketika istri melahirkan bapak-bapak juga sering ambil cuti. Sehingga dilegalkan diformalkan dengan perubahan undang-undang yang baru. Bagi saya itu satu hal yang baik, karena melahirkan anak itu kan hasil produksi dari suami dan istri. Karena itu kedua-duanya bertanggung jawab dalam seketika pada saat si kecil itu dilahirkan,” tambahnya. (roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos