Tuesday, February 24, 2026
25.2 C
Jayapura

Sidang Kasus Satwa Dilindungi Dianggap Miliki Unsur Melanggar HAM

JAYAPURA – Sidang perkara jual beli satwa dilindungi dengan terdakwa Dwi Laksono yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura memasuki agenda pembacaan dakwaan sekaligus eksepsi atau pembelaan.

Kasus ini cukup menarik mengingat cukup jarang pelaku diproses hukum hingga ke pengadilan. Umumnya hanya dilakukan pembinaan meski tak sedikit warga maupun oknum pejabat yang memelihara satwa dilindungi.

Terdakwa sendiri telah ditahan sejak 15 Januari setelah dijerat dengan Undang-undang No 2 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang KSDAE. Dari tangan terdakwa, pihak Gakkum Kemen LHK mengamankan burung Kakatua Koki, Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan dan Perkici Pelangi.

Kuasa hukum terdakwa, Yulius Teuf SH, Jonnes Maitimu, SH dan Marthinus Hutabarat SH dalam eksepsinya menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang menjadi hak tersangka saat masih dalam penyidikan namun tidak diberikan.

Baca Juga :  Pelayanan Administrasi Kependudukan Mulai Berjalan di Kelurahan 

Pertama berkaitan dengan pendampingan hukum. Meski ada penunjukan penyidik kehutanan, namun ternyata kuasa hukum yang ditunjuk tidak memberikan dampingan bahkan tidak ada surat kuasa untuk mendampingi tersangka ketika masih disidik.

“Padahal ancamannya di atas 5 tahun, namun saat diperiksa, klien kami tidak didampingi. Kami menganggap ada hak asasi dari klien kami yang tidak dipenuhi. Lalu yang menandatangani berita acara pemeriksaan tersangka justru kuasa hukum sebelumnya tanpa ada surat kuasa,” beber Marthinus Hutabarat didampingi rekan-rekannya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapur, Kamis (19/2).

Kemudian poin kedua nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000 dan jika mengacu peraturan Mahkamah Agung jika kerugian di bawah Rp 2.500.000 maka tidak perlu dilakukan proses hukum.

Baca Juga :  Banyak Aset Dicuri, Pemkot Bakal Perbanyak CCTV

“Kerugiannya hanya Rp 2.050.000 dan klien kami tak memiliki niat memperdagangkan karena alasan membeli lebih pada kemanusiaan. Penjual yang merupakan Orang Asli Papua datang dan menawarkan karena ingin membeli Hp untuk anaknya. Ketika itu tahun 2021 dan sedang Covid, semua belajar dilakukan lewat Hp,” sambung Hutabarat.

“Jadi untuk sanksinya di atas 5 tahun, harusnya sejak awal ini disiapkan dan dilakukan pendampingan, tapi itu tidak berjalan hingga hak klien kami tidak dipenuhi. Bagi kami itu cacat formil, sehingga kami minta kepada majelis hakim untuk membatalkan semua dakwaan,” imbuhnya.

JAYAPURA – Sidang perkara jual beli satwa dilindungi dengan terdakwa Dwi Laksono yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura memasuki agenda pembacaan dakwaan sekaligus eksepsi atau pembelaan.

Kasus ini cukup menarik mengingat cukup jarang pelaku diproses hukum hingga ke pengadilan. Umumnya hanya dilakukan pembinaan meski tak sedikit warga maupun oknum pejabat yang memelihara satwa dilindungi.

Terdakwa sendiri telah ditahan sejak 15 Januari setelah dijerat dengan Undang-undang No 2 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang KSDAE. Dari tangan terdakwa, pihak Gakkum Kemen LHK mengamankan burung Kakatua Koki, Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan dan Perkici Pelangi.

Kuasa hukum terdakwa, Yulius Teuf SH, Jonnes Maitimu, SH dan Marthinus Hutabarat SH dalam eksepsinya menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang menjadi hak tersangka saat masih dalam penyidikan namun tidak diberikan.

Baca Juga :  Netralitas Pemilu hingga HAM Masuk Catatan PBB

Pertama berkaitan dengan pendampingan hukum. Meski ada penunjukan penyidik kehutanan, namun ternyata kuasa hukum yang ditunjuk tidak memberikan dampingan bahkan tidak ada surat kuasa untuk mendampingi tersangka ketika masih disidik.

“Padahal ancamannya di atas 5 tahun, namun saat diperiksa, klien kami tidak didampingi. Kami menganggap ada hak asasi dari klien kami yang tidak dipenuhi. Lalu yang menandatangani berita acara pemeriksaan tersangka justru kuasa hukum sebelumnya tanpa ada surat kuasa,” beber Marthinus Hutabarat didampingi rekan-rekannya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapur, Kamis (19/2).

Kemudian poin kedua nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000 dan jika mengacu peraturan Mahkamah Agung jika kerugian di bawah Rp 2.500.000 maka tidak perlu dilakukan proses hukum.

Baca Juga :  Saksi Sebut Temukan Amunisi di Mobil yang Dipakai Pelaku

“Kerugiannya hanya Rp 2.050.000 dan klien kami tak memiliki niat memperdagangkan karena alasan membeli lebih pada kemanusiaan. Penjual yang merupakan Orang Asli Papua datang dan menawarkan karena ingin membeli Hp untuk anaknya. Ketika itu tahun 2021 dan sedang Covid, semua belajar dilakukan lewat Hp,” sambung Hutabarat.

“Jadi untuk sanksinya di atas 5 tahun, harusnya sejak awal ini disiapkan dan dilakukan pendampingan, tapi itu tidak berjalan hingga hak klien kami tidak dipenuhi. Bagi kami itu cacat formil, sehingga kami minta kepada majelis hakim untuk membatalkan semua dakwaan,” imbuhnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya