Saturday, January 24, 2026
26.9 C
Jayapura

Dishub Tertibkan Pengelolaan Parkir di Area Luar Mal Jayapura

JAYAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura mulai melakukan pendekatan persuasif terkait pengelolaan lahan parkir di area samping Mal Jayapura, Senin (19/1). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penataan parkir berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan konflik dengan pihak adat setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah lebih dulu membangun komunikasi dengan pemilik hak ulayat, yakni Mama Rode Youwe dan Bapak Daniel Youwe, pada Kamis pekan lalu.

“Setelah komunikasi dengan pihak adat berjalan baik, kami melanjutkan dengan apel kegiatan penertiban dan uji petik parkir tepi jalan umum di kawasan Mal Jayapura,” ujar Sitorus.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Bentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura/UPT Parkir, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Satpol PP, Kelurahan Bhayangkara, Polresta Jayapura, POM AD, dan POM AL.

Menurut Sitorus, uji petik parkir ini bertujuan untuk memastikan penerapan retribusi parkir berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, besaran retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

JAYAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura mulai melakukan pendekatan persuasif terkait pengelolaan lahan parkir di area samping Mal Jayapura, Senin (19/1). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penataan parkir berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan konflik dengan pihak adat setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah lebih dulu membangun komunikasi dengan pemilik hak ulayat, yakni Mama Rode Youwe dan Bapak Daniel Youwe, pada Kamis pekan lalu.

“Setelah komunikasi dengan pihak adat berjalan baik, kami melanjutkan dengan apel kegiatan penertiban dan uji petik parkir tepi jalan umum di kawasan Mal Jayapura,” ujar Sitorus.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Ditemukan di Padang Bulan

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura/UPT Parkir, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Satpol PP, Kelurahan Bhayangkara, Polresta Jayapura, POM AD, dan POM AL.

Menurut Sitorus, uji petik parkir ini bertujuan untuk memastikan penerapan retribusi parkir berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, besaran retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya