Tuesday, April 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Pencalonan DPRK 5 Provinsi, Menurut Lenis Tidak Sesuai Prosedur

SENTANI – Staf Khusus Menteri Pertahanan RI dan Juga Ketua Lembaga Adat Papua, Lenis Kogoya mengatakan, terkait dengan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Khusus (DPRK) masih banyak permasalahan ang ditemukan.  Menurut dia, pemilihan DPRK tidak mengikuti prosedur.

  Peraturan Pemerintah berbeda dengan pelaksanaannya dilapangan, yang menurutnya dari semua provinsi yang ada, hanya Papua Pegunungan yang menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan pemerintah.

  “Yaitu untuk mencalonkan DPRK, harus lembaga atau organisasi adat yang diakui oleh pemerintah, yang artinya lembaga adat yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus diakui pemerintah pusat maupun daerah,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (18/1) kemarin.

   Sementara untuk Provinsi Papua, Lenis menilai masih ada penyalahgunaan aturan pada saat pemilihan calon DPRK, dimana lembaga adat justru tidak libatkan.

Baca Juga :  Hery Nap Segera Dipindahkan ke Kejaksaan

  “Yang saya lihat di Papua peraturan Pansel tidak tercantumkan lembaga adat, secara otomatis tidak melaksanakan peraturan pemerintah yang mana,  untuk mencalonkan DPRK, harus lembaga atau organisasi adat yang diakui oleh pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki SKT,” terangnya.

   Dan kondisi ini bukan saja terjadi di Papua, melainkan beberapa provinsi lainnya seperti Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat dan  Papua Barat Daya.

  Sehingga Ketua LMA Papua tersebut, mengharapkan kelima provinsi tersebut dapat mengikuti aturan pemerintah, sehingga kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya harap pansel dapat memahami prosedur yang ada jangan mengikuti aturan sendiri, pansel harus mencontoh proses dari Provinsi Papua Pegunungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyarahan DPA Pemprov Papua Pegunungan, Wartawan Dilarang Meliput

   Bahkan, dirinya juga berharap gubernur masing-masing provinsi dapat merevisi kembali peraturan Pansel yang tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI – Staf Khusus Menteri Pertahanan RI dan Juga Ketua Lembaga Adat Papua, Lenis Kogoya mengatakan, terkait dengan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Khusus (DPRK) masih banyak permasalahan ang ditemukan.  Menurut dia, pemilihan DPRK tidak mengikuti prosedur.

  Peraturan Pemerintah berbeda dengan pelaksanaannya dilapangan, yang menurutnya dari semua provinsi yang ada, hanya Papua Pegunungan yang menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan pemerintah.

  “Yaitu untuk mencalonkan DPRK, harus lembaga atau organisasi adat yang diakui oleh pemerintah, yang artinya lembaga adat yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus diakui pemerintah pusat maupun daerah,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (18/1) kemarin.

   Sementara untuk Provinsi Papua, Lenis menilai masih ada penyalahgunaan aturan pada saat pemilihan calon DPRK, dimana lembaga adat justru tidak libatkan.

Baca Juga :  Kasus Mutilasi di Timika, Jangan Sampai Ada Konflik Baru 

  “Yang saya lihat di Papua peraturan Pansel tidak tercantumkan lembaga adat, secara otomatis tidak melaksanakan peraturan pemerintah yang mana,  untuk mencalonkan DPRK, harus lembaga atau organisasi adat yang diakui oleh pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki SKT,” terangnya.

   Dan kondisi ini bukan saja terjadi di Papua, melainkan beberapa provinsi lainnya seperti Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat dan  Papua Barat Daya.

  Sehingga Ketua LMA Papua tersebut, mengharapkan kelima provinsi tersebut dapat mengikuti aturan pemerintah, sehingga kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya harap pansel dapat memahami prosedur yang ada jangan mengikuti aturan sendiri, pansel harus mencontoh proses dari Provinsi Papua Pegunungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengguna e-Katalog Lokal Belum Massif di Papua

   Bahkan, dirinya juga berharap gubernur masing-masing provinsi dapat merevisi kembali peraturan Pansel yang tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya