Friday, March 27, 2026
22.7 C
Jayapura

Jelang Nataru, Fokus Tekan Peredaran Miras

JAYAPURA–Menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025 dan menyongsong Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Ibu Kota Provinsi Papua. Langkah ini diambil guna menjamin kondusivitas, keamanan, serta kenyamanan masyarakat selama masa hari raya.

Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, menegaskan bahwa penertiban miras menjadi atensi khusus pimpinan kepolisian. Karena itu, fokus utama operasi kali ini adalah menekan peredaran minuman keras lokal, seperti Balo dan Stim. Berdasarkan data kepolisian sepanjang tahun 2025, peredaran kedua jenis miras ini tergolong marak karena tingginya permintaan pasar.

“Harganya sangat terjangkau jika dibandingkan dengan miras kemasan bermerek. Bayangkan, satu botol ukuran 600 ml hanya dijual seharga Rp25.000. Faktor harga inilah yang membuat masyarakat kelas menengah ke bawah lebih dominan mengonsumsi Balo dan Stim,” jelas AKP Febry saat ditemui media di ruang kerjanya, Kamis (18/12)..

Baca Juga :  Astra Motor Papua Bagi-bagi  Takjil

Selain miras lokal, pihak kepolisian juga membidik oknum penjual miras kemasan yang beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan Entrop, yang sering kali menjadi lokasi transaksi miras ilegal di malam hari.

“Kami memantau aktivitas di lapangan, termasuk oknum-oknum yang sering menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi atau yang biasa dikenal dengan istilah ‘ada-ada’. Minuman tersebut belum tentu legal dan terjamin mutunya, maka kami akan tindak secara tegas tanpa kompromi,” tambahnya.

Menurut AKP Febry, miras sering kali menjadi pemicu utama (trigger) terjadinya berbagai tindak kriminalitas, mulai dari penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kecelakaan lalu lintas yang fatal di jalanan Kota Jayapura.

Baca Juga :  Pembatasan Honorer Jangan Berlaku Pada Guru

JAYAPURA–Menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025 dan menyongsong Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Ibu Kota Provinsi Papua. Langkah ini diambil guna menjamin kondusivitas, keamanan, serta kenyamanan masyarakat selama masa hari raya.

Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, menegaskan bahwa penertiban miras menjadi atensi khusus pimpinan kepolisian. Karena itu, fokus utama operasi kali ini adalah menekan peredaran minuman keras lokal, seperti Balo dan Stim. Berdasarkan data kepolisian sepanjang tahun 2025, peredaran kedua jenis miras ini tergolong marak karena tingginya permintaan pasar.

“Harganya sangat terjangkau jika dibandingkan dengan miras kemasan bermerek. Bayangkan, satu botol ukuran 600 ml hanya dijual seharga Rp25.000. Faktor harga inilah yang membuat masyarakat kelas menengah ke bawah lebih dominan mengonsumsi Balo dan Stim,” jelas AKP Febry saat ditemui media di ruang kerjanya, Kamis (18/12)..

Baca Juga :  Polsek Abepura, Kembalikan 10 Unit Motor yang Hilang

Selain miras lokal, pihak kepolisian juga membidik oknum penjual miras kemasan yang beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan Entrop, yang sering kali menjadi lokasi transaksi miras ilegal di malam hari.

“Kami memantau aktivitas di lapangan, termasuk oknum-oknum yang sering menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi atau yang biasa dikenal dengan istilah ‘ada-ada’. Minuman tersebut belum tentu legal dan terjamin mutunya, maka kami akan tindak secara tegas tanpa kompromi,” tambahnya.

Menurut AKP Febry, miras sering kali menjadi pemicu utama (trigger) terjadinya berbagai tindak kriminalitas, mulai dari penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kecelakaan lalu lintas yang fatal di jalanan Kota Jayapura.

Baca Juga :  Perambahan Hutan Dikhawatirkan Berdampak Pada Sumber Air

Berita Terbaru

Artikel Lainnya