Namun lanjunya jika memang Suku Merahabia menganggap bahwa lahan tersebut masih belum dilunasi oleh pemda, maka silahkan ambil langkah hukum dengan menggugat ke pengadilan. “Kami sarankan kalau memang menganggap tanah ini masih bermasalah, maka silahkan gugat ke Pengadilan, sehingga ada keputusan yang pasti,” sarannya.
Ia pun mengharapkan pemalangan itu segera dibuka, sebab mereka di rumah sakit hanya pengelola sesuai kewenangan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Tapi juga tempat itu merupakan layanan publik dimana banyak orang yang memutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kami di rumah sakit ini hanya pengguna yang diberikan kepercayaan oleh pemda untuk melayani masyarakat, jadi kalau ada masalah kami mohon diselesaikan secara baik, karena banyak orang yang membutuhkan pelayanan untuk mendapatkan pengobatan,” tuturnya.
Pantauan media ini aksi pemalangan yang dilakukan hingga Rabu sore itu tidak mengganggu aktifitas pelayanan di rumah sakit, tampak pasien maupun pengunjung dapat keluar masuk melalui pintau samping kiri dan kanan dari rumah sakit tersebut. Sementara itu pemilik ulayat dari lahan tersebut masih menjaga di sekitar lokasi pemalangan, meski demikian situasi terpantau kondusif. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos