Saturday, December 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Tagih Janji, RSUD Abepura Kembali Dipalang Suku Merahabia

Direktur RSUD Abepura: Dokumen Kepemilikan Lahan Lengkap

JAYAPURA-Kompleks RSUD Abepura kembali dipalang oleh masyarakat adat dari Suku Merahabia, Rabu (18/12).  Dimana suku Merahabia yang mengklaim masih  sebagai  pemilik ulayat atas lahan RSUD Abepura  tersebut, memalang  pintu utama rumah sakit menggunakan pelepah kelapa maupun sejumlah bunga dan spanduk berukurang besar.

  Sejumlah tuntutan dituangkan dalam sebuah spanduk yang menutupi areal pintu masuk rumah sakit. Tuntutan ini masih seputaran pelunasan lahan rumah sakit yang tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

  Niko Tukayo selaku saksi akar rumput permasalahan tersebut menjelaskan aksi pemalangan itu dilakukan sebagak tindaklanjut atas janji Pemerintah Provinsi Papua dan juga pihak RSUD Abepura pada bulan April 2024 lalu.

   Dimana ketika itu Suku Merahabia melakukan pemalangan dengan alasan serupa. Namun dari pemerintah dan juga Direktur RSUD Abepura mengaku akan melunasi utang ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp. 129. 599. 000.000 (Seratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) namun sampai dengan sekarang utang tersebut tak kunjung dibayarkan.

Baca Juga :  Obat Suntik Malaria Kosong di RS Bhayangkara 
Pengunjung RSUD Abepura masuk lewat pintu samping akibat adanya pemalangan di pintu utama rumah sakit, Rabu (18/12).(foto: Karel/Cepos)

   Atas hal itu sehingga Suku Merahabia kembali menutup akses rumah sakit tersebut sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah maupun pihak rumah sakit. “Bulan April kami dijanjikan untuk lunasi utang ini tapi kenyatannya tidak juga dilunasi, kami merasa dikhianati oleh pemerintah padahal ini hak kami sebagai pemilik hak ulayat,” tegasnya.

   Pihaknya tidak menuntut lebih daripada apa yang sudah disepakati terkait angka yang dicantumkan itu. Namun berdasarkan putusan Kasasi Mahkama Agung Nomor 1510 K/ PDT/ 2017 lalu. “Kami tidak semena-mena melakukan pemalangan, ini semua dilakukan atas hasil keputusan MA, sehingga kami harap PJ Gubernur maupun Direktur RSUD segera selesaikan masalah ini,” pinta Niko.

   Ia pun menegaskan palang akan dibuka jika PJ Gubernur, Ramses Limbong datang memenuhi mereka di rumah sakit. Yang tentunya tidak hanya sekedar audiens belaka, namun ada hasil yang disepakati, sehingga tidak lagi adanya aksi palang memalang.

   “Jangan sampai hanya baku tipu disini, kami mau ada kejelasan, utang ini harus dibayarkan karena itu hak kami sebagai pemilik ulayat tanah Rumah Sakit Umum Abepura ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Siapkan Karakter Pemimpin Sejak di Sekolah 

   Iapun menyatakan kapanpun PJ Gubernur menemui mereka, maka palang baru dibuka dengan catatan utang yang telah disepakti harus lunas. “Kami tidak mau hanya Direktur Rumah sakit saja yang datang, dan kami juga tidak mau kami yang datang ke Kantor Gubernur, Pj Gunernur harus datang temui kami di Rumah Sakit Abepura selesaikan masalah ini,” tegas Niko.

  Di tempat terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dr. Daisy C. Urbinas menjelaskan bahwa secara hukum lahan rumah sakit Abepura tidak bermasalah. Adapun suku Merahabia pernah menggugat lahan tersebut hingga ke Mahkamah Agung, namun gugatannya dimentahkan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

   “Sebenarnya hal ini sudah dijelaskan oleh Pemda, bahwa tanah rumah sakit Abepura ini sudah tidak bermasalah, karena berkas-berkasnya lengkap,” jelasnya saat di hubungi Cenderawasih Pos melalui sambungan telepon, Rabu (18/12) kemarin.

Direktur RSUD Abepura: Dokumen Kepemilikan Lahan Lengkap

JAYAPURA-Kompleks RSUD Abepura kembali dipalang oleh masyarakat adat dari Suku Merahabia, Rabu (18/12).  Dimana suku Merahabia yang mengklaim masih  sebagai  pemilik ulayat atas lahan RSUD Abepura  tersebut, memalang  pintu utama rumah sakit menggunakan pelepah kelapa maupun sejumlah bunga dan spanduk berukurang besar.

  Sejumlah tuntutan dituangkan dalam sebuah spanduk yang menutupi areal pintu masuk rumah sakit. Tuntutan ini masih seputaran pelunasan lahan rumah sakit yang tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

  Niko Tukayo selaku saksi akar rumput permasalahan tersebut menjelaskan aksi pemalangan itu dilakukan sebagak tindaklanjut atas janji Pemerintah Provinsi Papua dan juga pihak RSUD Abepura pada bulan April 2024 lalu.

   Dimana ketika itu Suku Merahabia melakukan pemalangan dengan alasan serupa. Namun dari pemerintah dan juga Direktur RSUD Abepura mengaku akan melunasi utang ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp. 129. 599. 000.000 (Seratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) namun sampai dengan sekarang utang tersebut tak kunjung dibayarkan.

Baca Juga :  Siapkan Karakter Pemimpin Sejak di Sekolah 
Pengunjung RSUD Abepura masuk lewat pintu samping akibat adanya pemalangan di pintu utama rumah sakit, Rabu (18/12).(foto: Karel/Cepos)

   Atas hal itu sehingga Suku Merahabia kembali menutup akses rumah sakit tersebut sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah maupun pihak rumah sakit. “Bulan April kami dijanjikan untuk lunasi utang ini tapi kenyatannya tidak juga dilunasi, kami merasa dikhianati oleh pemerintah padahal ini hak kami sebagai pemilik hak ulayat,” tegasnya.

   Pihaknya tidak menuntut lebih daripada apa yang sudah disepakati terkait angka yang dicantumkan itu. Namun berdasarkan putusan Kasasi Mahkama Agung Nomor 1510 K/ PDT/ 2017 lalu. “Kami tidak semena-mena melakukan pemalangan, ini semua dilakukan atas hasil keputusan MA, sehingga kami harap PJ Gubernur maupun Direktur RSUD segera selesaikan masalah ini,” pinta Niko.

   Ia pun menegaskan palang akan dibuka jika PJ Gubernur, Ramses Limbong datang memenuhi mereka di rumah sakit. Yang tentunya tidak hanya sekedar audiens belaka, namun ada hasil yang disepakati, sehingga tidak lagi adanya aksi palang memalang.

   “Jangan sampai hanya baku tipu disini, kami mau ada kejelasan, utang ini harus dibayarkan karena itu hak kami sebagai pemilik ulayat tanah Rumah Sakit Umum Abepura ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Naik Turun Pasien Covid yang Dirawat di RSUD Jayapura

   Iapun menyatakan kapanpun PJ Gubernur menemui mereka, maka palang baru dibuka dengan catatan utang yang telah disepakti harus lunas. “Kami tidak mau hanya Direktur Rumah sakit saja yang datang, dan kami juga tidak mau kami yang datang ke Kantor Gubernur, Pj Gunernur harus datang temui kami di Rumah Sakit Abepura selesaikan masalah ini,” tegas Niko.

  Di tempat terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dr. Daisy C. Urbinas menjelaskan bahwa secara hukum lahan rumah sakit Abepura tidak bermasalah. Adapun suku Merahabia pernah menggugat lahan tersebut hingga ke Mahkamah Agung, namun gugatannya dimentahkan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

   “Sebenarnya hal ini sudah dijelaskan oleh Pemda, bahwa tanah rumah sakit Abepura ini sudah tidak bermasalah, karena berkas-berkasnya lengkap,” jelasnya saat di hubungi Cenderawasih Pos melalui sambungan telepon, Rabu (18/12) kemarin.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/