Monday, May 13, 2024
24.7 C
Jayapura

Jadwal Verfal Data Tenaga K2 Berakhir 28 Desember

Namun menurut Raymond Mandibondinbo, KTP para tenaga kontrak K2 dan honorer yang memiliki NIK luar daerah Kota Jayapura, merupakan warga negara indonesia yang tercatat secara sah dan resmi sebagai penduduk di Kota Jayapura.

“Meskipun mereka memiliki NIK dari luar, tapi mereka ini tercatat sebagai warga kota Jayapura yang sah dan resmi,” jelas Raymond Mandibondinbo, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (18/12).

Dia menjelaskan, kode NIK pada setiap warga negara Indonesia tidak bisa diubah, setelah yang bersangkutan pertama kali merekam data kependudukanya di suatu daerah. Selanjutnya, ketika domisilinya berpindah ke daerah lain, maka NIK itu tetap berlaku di manapun yang bersangkutan tinggal menetap.

Baca Juga :  Siapkan Perwal Untuk Angkut Pemabuk di Jalanan

“Jadi NIK itu menandakan  dimana yang bersangkutan pertama kali merekam data kependudukannya. Itu tidak bisa diubah kembali, termasuk ketika dia pindah tempat tinggal, NIK itu akan berlaku seumur hidup. Jadi kami tegaskan, mereka yang tercatat memiliki NIK luar Papua, tapi mereka resmi sebagai penduduk kota Jayapura,”tambahnya.(roy/nat)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Namun menurut Raymond Mandibondinbo, KTP para tenaga kontrak K2 dan honorer yang memiliki NIK luar daerah Kota Jayapura, merupakan warga negara indonesia yang tercatat secara sah dan resmi sebagai penduduk di Kota Jayapura.

“Meskipun mereka memiliki NIK dari luar, tapi mereka ini tercatat sebagai warga kota Jayapura yang sah dan resmi,” jelas Raymond Mandibondinbo, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (18/12).

Dia menjelaskan, kode NIK pada setiap warga negara Indonesia tidak bisa diubah, setelah yang bersangkutan pertama kali merekam data kependudukanya di suatu daerah. Selanjutnya, ketika domisilinya berpindah ke daerah lain, maka NIK itu tetap berlaku di manapun yang bersangkutan tinggal menetap.

Baca Juga :  Berstatus Dilindungi, Kus Kus Malah Dijual Bebas

“Jadi NIK itu menandakan  dimana yang bersangkutan pertama kali merekam data kependudukannya. Itu tidak bisa diubah kembali, termasuk ketika dia pindah tempat tinggal, NIK itu akan berlaku seumur hidup. Jadi kami tegaskan, mereka yang tercatat memiliki NIK luar Papua, tapi mereka resmi sebagai penduduk kota Jayapura,”tambahnya.(roy/nat)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya