JAYAPURA-Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,7 kilogram hasil penindakan terhadap enam tersangka. Pemusnahan berlangsung di ruang Subdit Gakkum, disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum, Selasa (18/11).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketetapan status barang sitaan yang dikeluarkan Kejaksaan. Sebelum pemusnahan, penyidik menjemput enam tersangka, masing-masing berinisial ER, JM, TN, DM, MR, dan PI dari Dit Tahti untuk menyaksikan langsung proses tersebut.
AKP Darius Pongbutu, selaku pimpinan tim penindakan, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perairan Papua yang selama ini menjadi salah satu jalur penyelundupan.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan terhadap enam tersangka yang membawa ganja dalam jumlah besar. Total berat bersihnya mencapai lebih dari empat belas kilogram. Semuanya dimusnahkan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam tersangka dengan jumlah berbeda-beda meliputi tersangka ER, ganja seberat lebih dari 3,8 kilogram, JM lebih dari 2,2 kilogram, TN hampir 3,8 kilogram, MR: lebih dari 1,4 kilogram, PI: lebih dari 2 kilogram dan tersangka DM sekitar 1,3 kilogram. “Total keseluruhan mencapai 14,7 kilogram ganja siap edar,” beber AKP Darius Pongbutu