Wednesday, November 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Satpol PP Kembali Tertibkan Lapak PKL

JAYAPURA-Puluhan lapak jualan milik pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Baru, dekat lapangan tembak otonom kotaraja, akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Senin (18/11).

    Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Jayapura, Dionisius Deda.  Pantauan Cenderawasih Pos,  penertiban bangunan lapak dan peralatan jualan para PKL itu tidak mendapatkan perlawanan. Para PKL ini diarahkan masuk ke dalam pasar Otonom untuk melaksanakan aktivitasnya sebagai PKL.

   “Jadi kami hanya menertibkan PKL, lapak jualan di jalan umum ini. Kami meminta mereka berjualan di dalam pasar. Kami hanya menjalankan perintah Perda Kota Jayapura. Soal urusan di dalam pasar, itu menjadi bagian dari teman teman di Disperindag,” ujar Dion.

Baca Juga :  Penadah Motor Terancam 4 Tahun Penjara

   Pada kesempatan itu, Satpol PP Kota Jayapura itu juga melakukan penertiban bangunan lapak jualan permanen yang dibangun di atas saluran drainase dan Damija (Daerah milik jalan). Namun pihaknya masih menggunakan upaya persuasif dan meminta warga membongkar sendiri lapak jualan tersebut. Dion menegaskan, tidak ada toleransi bagi warga yang melanggar aturan pemerintah.

   Karena itu, lanjut dia, sebelum pihaknya turun langsung membongkar lapak jualan yang dibangun di atas trotoar, Damilja, dirinya meminta warga koperatif dan mau menindaklanjuti arahan pemerintah.

   “Itu acuan kita jelas, selama diatur oleh Perda dengan tegas, maka kami akan tindak. Tentunya sebelum penertiban paksa, kami laksanakan prosedural administrasinya dulu. Jadi teguran pertama, kedua, ketiga dan nanti dipanggil untuk klarifikasi. Diklarifikasi itulah pernyataan antara pemilik bangunan dengan kami, membuat kesepakatan secara tertulis untuk bongkar secara sukarela dengan durasi waktu yang disepakati selama 14 hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Pemkot Keluarkan Sejumlah Larangan

    Dia menambahkan, karena pada dasarnya mereka menegakkan aturan perda,  maka dalam prosesnya pihaknya juga memastikan tidak ada  pelanggaran aturan yang dilakukan pihaknya. Artinya secara prosedural  administrasi harus dilakukan berdasarkan aturan. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Puluhan lapak jualan milik pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Baru, dekat lapangan tembak otonom kotaraja, akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Senin (18/11).

    Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Jayapura, Dionisius Deda.  Pantauan Cenderawasih Pos,  penertiban bangunan lapak dan peralatan jualan para PKL itu tidak mendapatkan perlawanan. Para PKL ini diarahkan masuk ke dalam pasar Otonom untuk melaksanakan aktivitasnya sebagai PKL.

   “Jadi kami hanya menertibkan PKL, lapak jualan di jalan umum ini. Kami meminta mereka berjualan di dalam pasar. Kami hanya menjalankan perintah Perda Kota Jayapura. Soal urusan di dalam pasar, itu menjadi bagian dari teman teman di Disperindag,” ujar Dion.

Baca Juga :  Pemilihan Kepala Kampung Waena Diramaikan Lima Kandidat

   Pada kesempatan itu, Satpol PP Kota Jayapura itu juga melakukan penertiban bangunan lapak jualan permanen yang dibangun di atas saluran drainase dan Damija (Daerah milik jalan). Namun pihaknya masih menggunakan upaya persuasif dan meminta warga membongkar sendiri lapak jualan tersebut. Dion menegaskan, tidak ada toleransi bagi warga yang melanggar aturan pemerintah.

   Karena itu, lanjut dia, sebelum pihaknya turun langsung membongkar lapak jualan yang dibangun di atas trotoar, Damilja, dirinya meminta warga koperatif dan mau menindaklanjuti arahan pemerintah.

   “Itu acuan kita jelas, selama diatur oleh Perda dengan tegas, maka kami akan tindak. Tentunya sebelum penertiban paksa, kami laksanakan prosedural administrasinya dulu. Jadi teguran pertama, kedua, ketiga dan nanti dipanggil untuk klarifikasi. Diklarifikasi itulah pernyataan antara pemilik bangunan dengan kami, membuat kesepakatan secara tertulis untuk bongkar secara sukarela dengan durasi waktu yang disepakati selama 14 hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Bobol Conter Hp,  Pelaku Curat Dibekuk

    Dia menambahkan, karena pada dasarnya mereka menegakkan aturan perda,  maka dalam prosesnya pihaknya juga memastikan tidak ada  pelanggaran aturan yang dilakukan pihaknya. Artinya secara prosedural  administrasi harus dilakukan berdasarkan aturan. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/