“Remisi umum diberikan kepada 1.962 narapidana, sementara remisi khusus yang langsung bebas berjumlah 76 orang. Jadi total keseluruhan sebanyak 2.138 narapidana di seluruh Papua,” ucap Herman.
Lebih rinci, Hermat menyebut bahwa untuk Remisi Umum (RU) I sebanyak 1.962 Orang
RU II atau langsung bebas sebanyak 76 Orang. Jumlah keseluruhan Narapidana yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 berjumlah 2.038 orang. Untuk napi anak sebanyak 20 anak.
Dari jumlah tersebut terdapat untuk napi kasus Narkotika sebanyak 664 orang, korupsi 48 orang, Ilegal trafficking 1 orang, Money Laundring 3 orang. Jumlah Narapidana Terkait Remisi Dasawarsa 17 Agustus Tahun 2025 sebanyak 2.138 Orang.
Dengan memaknai Hari Kemerdekaan di tahun ini, diharapkan WBP dapat berperan aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos