JAYAPURA-Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Caleg Terpilih Periode 2024-2029 untik dilantik menjadi anggota DPR, DPRD adalah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK atau ke KPU sekurang kurangnya 20 hari sebelum pelantikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Nah, bagaimana dengan Caleg terpilih DPRD Kota Jayapura? Seperti Pares Lood Wenda, Caleg incumbent DPRD Kota Jayapura itu mengaku telah mengurus LHKPN ke KPK, hanya saja KPK belum menerbitkan surat v tanda terima hasil verifikasi berkas kepadanya. “Saya sudah lapor ke KPK, hanya saja belum terima surat tanda terima dari sana (KPK red),” ujarnya.
Dijelaskan proses laporan harta kekayaan ini mencakup beberapa tahap, pertama mereka sebagai Caleg Terpilih Periode 2024-2029, melaporkan seluruh harta kekayaannya baik harta benda bergerak maupun tak bergerak kepada KPK.
KPK akan memverifikasi laporan tersebut, jika semua berkas persyaratan telah terpenuhi, maka KPK akan mengeluarkan surat tanda terima hasil verifikasi, surat itu akan dikirimkan kepada Caleg Terpilih melalui email lribadi. Selanjutnya Caleg Terpilih ini akan menyerahkan surat tanda terima tersebut kepada pengurus Partai Politik.
Nantinya Partai Politik akan menyerahkan laporan kekayaan dari setiap kadernya kepada Penyelenggara Pemilu atau dalam hal ini KPU.
“Jadi untuk laporan harta kekayaan ke KPK dilakukan secara mandiri, tapi penyerahannya ke KPU dilakukan oleh Partai Politik, dan Kami yang di daerah akan diserahkan ke DPW, nanti DPW yang serahkan ke KPU,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Maria Pampang salah satu Caleg DPRD Kota Jayapura terpilih, mengatakan sudah mengurus LHKPN, hanya saja belum diserahkan ke KPU. “Masih dalam proses, tapi Saya sudah urus,” ujarnya.
Dikatkaan LHKPN sudah menjadi urusan wajib bagi mereka, apalagi Maria, saat ini sedang menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Jayapura. Dimana untuk Anggota Dewan, laporan harta kekayaan sudah menjadi urusan wajib setiap tahunnya.
“Setiap Desember kami yang masih menjabat ini wajib lapor harta kekayaan ke KPK, sehingga Saya punya sudah ada tinggal diproses saja,” tuturnya.
Kata Kader Demokrat itu, alur pelaporan harta kekayaan ini sama dengan Caleg Terpilih lainnya, dimana mereka sebagai Caleg Terpilih melaprokan harta kekayaan berupa benda bergerak dan tak bergerak ke KPK. Jika sudah lengkap, maka KPK akan menerbitkan surat bukti hasil verifikasi, dan dikrimkan melalui email pribadi.
“Semua sama, dan memang itu wajib bagi Kami, guna mengetahui nilai kekayaan,” jelasnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos