Mantan Kadis PU Hanya Dituntut 1 Tahun 8 Bulan

 Syarifuddin, SH  ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya, ST dituntut 1 tahun 8 bulan dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Jumaat (12/7) lalu.

Kepala Bidang Humas PN Jayapura, Syarifuddin, SH mengatkan bahwa dalam tuntutan dari terdakwa bahwa tidak terbukti melakukan tindakan korupsi pada dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Namun terdakwa didakwakan dan melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan subsider pasal 3 UU No. 31 TAHUN 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tidak Hanya Bisnis, Astra Group Fokus Bangun SDM

“pada dakwaan primer terdakwa tidak terbukti namun terbukti pada dakwaan subsider,” kata Syarifuddin pada Cenderawasih Pos, Jumat (19/7).

“Atas terbuktinya terdakwa tersebut  DM dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara dan pidana sebesar Rp. 100 juta,”lanjutnya.

Dimana terdakwa juga harus membayar uang penganti sebesar Rp. 1.745.694.560.27 yang telah dibebankan kepada terdakwa Jafet Arnold Sampul, SH dan Sesean Ranteupa,ST.

“Atas hasil tuntutan tersebut terdakwa bersama kuasa hukumnya, Marajohan Panggabean, SH, MH, Robinar Victor Kristian Pangabean, SH dan Aser Wanma, SH hendak melakukan pembelaan yang  rencananya diagendakan, Jumat (19/7), karena ketidak siapan para kuasa hukum terdakwa maka ditunda stau minggu kedepan,”paparnya.

Dimana sidang dari terdakwa Djuli Mambaya, ST yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire tahun Anggaran 2016 dipimpin oleh Maria M. Sitanggang,S.H.,M.H bersama kedua anggotanya, Elisa Tetehena dan Arif Nurrohman, sedangkan Penuntut Umumnya, Meilany, SH.,MH.

Baca Juga :  Selamatkan Anak Port Numbay, Fondasi Papua Emas 2041 Mulai Dibangun

Syarifuddin juga mengatakan bahwa sidang dari terdakwa Djuli Mambaya merupakan berkas perkara yang dilimpahkan dari Nabire ke PN Jayapura pada Tangal 21 maret 2019 lalu.(kim/gin).

 Syarifuddin, SH  ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya, ST dituntut 1 tahun 8 bulan dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Jumaat (12/7) lalu.

Kepala Bidang Humas PN Jayapura, Syarifuddin, SH mengatkan bahwa dalam tuntutan dari terdakwa bahwa tidak terbukti melakukan tindakan korupsi pada dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Namun terdakwa didakwakan dan melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan subsider pasal 3 UU No. 31 TAHUN 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tahun ini, Pemkot Terima Rp 123 Miliar Dana Otsus

“pada dakwaan primer terdakwa tidak terbukti namun terbukti pada dakwaan subsider,” kata Syarifuddin pada Cenderawasih Pos, Jumat (19/7).

“Atas terbuktinya terdakwa tersebut  DM dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara dan pidana sebesar Rp. 100 juta,”lanjutnya.

Dimana terdakwa juga harus membayar uang penganti sebesar Rp. 1.745.694.560.27 yang telah dibebankan kepada terdakwa Jafet Arnold Sampul, SH dan Sesean Ranteupa,ST.

“Atas hasil tuntutan tersebut terdakwa bersama kuasa hukumnya, Marajohan Panggabean, SH, MH, Robinar Victor Kristian Pangabean, SH dan Aser Wanma, SH hendak melakukan pembelaan yang  rencananya diagendakan, Jumat (19/7), karena ketidak siapan para kuasa hukum terdakwa maka ditunda stau minggu kedepan,”paparnya.

Dimana sidang dari terdakwa Djuli Mambaya, ST yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire tahun Anggaran 2016 dipimpin oleh Maria M. Sitanggang,S.H.,M.H bersama kedua anggotanya, Elisa Tetehena dan Arif Nurrohman, sedangkan Penuntut Umumnya, Meilany, SH.,MH.

Baca Juga :  Wali Kota Kukuhkan Pengurus Baru DPC PPDI

Syarifuddin juga mengatakan bahwa sidang dari terdakwa Djuli Mambaya merupakan berkas perkara yang dilimpahkan dari Nabire ke PN Jayapura pada Tangal 21 maret 2019 lalu.(kim/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya