JAYAPURA-Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Papua untuk para anggota tim panitia seleksi (Pansel) DPRK di Kota Jayapura hingga saat ini belum ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun.
“SK-nya sudah ada di meja Gubernur tetapi belum ditandatangani, kita hanya menunggu kalau SK itu sudah ditandatangani, maka langsung Tim Pansel ini bekerja,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Jayapura, Raymodus Mote, Selasa (18/6).
Menurutnya, Gubernur Papua itu masih enggan menandatangani SK tersebut karena ada persoalan lain terkait dengan DPRK. Di mana sekelompok masyarakat adat Papua telah melakukan gugatan di PTUN.
“Bisa jadi karena ada gugatan ini, maka beliau belum menandatangani SK tersebut,”ujar Mote
Meski belum dipastikan mengenai materi gugatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat adat Papua itu, namun dia menyebutkan hal gugatan itu terkait dengan tuntutan masyarakat adat untuk masuk ke dalam kepanitiaan seleksi termasuk juga dalam anggota DPRK.
Hal ini pun menjadi kendala bagi kerja-kerja tim pansel ke depan, untuk memulai tugas mereka melakukan beberapa tahapan terkait dengan pengangkatan DPRK itu. Mengenai tahapan pengangkatan anggota DPRK ini, sebenarnya tidak hanya dialami oleh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua, tetapi beberapa daerah lain juga belum melaksanakan tahapan ini.
Untuk Pemerintah Kota Jayapura sendiri sudah mengusulkan nama-nama anggota tim pansel yang akan bekerja. “Yang lain-lain sudah kami persiapkan semua, tetapi tinggal menunggu SK tersebut,” bebernya.
Dia menambahkan, sesuai jadwal pelantikan anggota DPRK ini akan berlangsung bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD hasil pemilihan di Kota Jayapura. Karena itu pihaknya berharap proses dan tahapan yang saat ini sedang dinantikan itu kita bisa dilaksanakan, sehingga pelaksanaan pelantikan terhadap anggota DPR K ini bisa dilaksanakan tepat waktu. (roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos