JAYAPURA – Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang, menyebut rata rata Inspektorat yang ada di sembilan kabupaten/kota di Papua tidak melakukan pemeriksaan pengelolaan dana desa atau kampung.
“Dari monitoring kami, rata rata Inspektorat di kabupaten/kota tidak melakukan pemeriksaan pengelolaan dana desa di setiap desa yang ada di wilayahnya,” ucap Anggiat kepada Cenderawasih Pos, Jumat (17/5).
Terkait pengelolaan dana desa pasca DOB, Anggiat mengatakan bahwa provinsi kewenangannya sebatas memonitor atas apa yang sudah dimonitor oleh Inspektorat kabupaten/kota sesuai kebijakan pengawasan nasional.
“Pada saat saya turun lapangan dan melakukan konfirmasi ke teman teman di kabupaten/kota, rata-rata mereka menyebut anggaran tidak ada, sehingga pemeriksaan pengelolaan dana desa tidak dilakukan. Ini juga dikarenakan sebagian desa di wilayah Papua tidak bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujarnya.
Selain itu kata Anggiat, rata rata desa di sembilan kabupaten/kota di Papua tidak menggunakan aplikasi Siskeudes sebagai sistem pengawasan dana desa. “Dengan tidak menggunakan Siskeudes berpotensi adanya penyimpangan administrasi,” kata Anggiat.
Ia pun mengimbau Inspektorat yang ada di sembilan kabupaten/kota di Papua untuk tetap mengawasi pengelolaan dana desa di masing masing wilayahnya. “Saya harap pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 113,” pintanya.
Lantas berapa nominal dana desa yang diterima oleh setiap desa di Papua ? Anggiat sendiri mengaku tidak tahu pasti berapa jumlahnya, pihaknya sebatas melakukan pemantauan.
“Untuk jumlah penerimaan dana desa di setiap daerah beda-beda, dan itu menjadi kewenangan Presiden. Kita sebatas melakukan pemantauan, sebab uangnya langsung dari pusat,” kata Anggiat.(fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos