Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Dua Perusahaan di Papua Nunggak Pajak Rp 1 Miliar

JAYAPURA – Terkuak ada dua perusahaan di Provinsi Papua yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan nilai tunggakannya ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih. Hal ini terungkap saat pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua, di Kantor Bappenda, Jumat (17/5) kemarin.

   Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan tujuan menemui Bappenda untuk melakukan pendampingan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Dari pertemuan yang dipimpinnya, dan juga dihadiri anggota KPK lainnya.

Terungkap dua perusahaan yang diinisialkan yakni TS dan PP yang menunggak PKB untuk sejumlah kendaraan perusahaan.

  “Untuk dua perusahaan tersebut memiliki kewajiban bayar pajak, hanya saja tidak koperatif. Itulah kenapa kami melakukan pendampingan agar jangan ada pembiaran dari pemerintah dan dari sisi perusahaan yang tidak patuh bayar pajaknya,” kata Patria kepada wartawan, usai pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Warga, BTM Minta Jaga Kamtibmas dan Toleransi

   Patria tidak menginginkan adanya kerugian negara yang nantinya bisa menjadi urusan pidana kedepannya. “Jangan sampai terdapat kerugian negara, sebab urusannya bisa pidana. Oleh karena itu, perusahaan harus mendukung pembangunan Papua dengan taat membayar pajak, sebab kondisi fiskal Papua sangat terbatas saat ini,” ucapnya.

   Sementara itu, Kepala Samsat Jayapura, Dian Anggraini menyebut masih ada beberapa perusahaan lain yang menunggak PKB terlepas dari dua perusahaan TS dan PP yang ada di Papua. “Dari data yang kami miliki di Samsat, dua perusahaan itu yang nilainya paling besar. Sehingga itu yang kami laporkan ke KPK saat pertemuan,” ujar Dian yang mengaku masih banyak perusahaan dan  pihaknya pun masih akan turun ke lapangan. (fia/tri)

Baca Juga :  50 Ribu Warga di Papua Masuk Dalam Daftar Penerima BLT BBM

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Terkuak ada dua perusahaan di Provinsi Papua yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan nilai tunggakannya ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih. Hal ini terungkap saat pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua, di Kantor Bappenda, Jumat (17/5) kemarin.

   Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan tujuan menemui Bappenda untuk melakukan pendampingan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Dari pertemuan yang dipimpinnya, dan juga dihadiri anggota KPK lainnya.

Terungkap dua perusahaan yang diinisialkan yakni TS dan PP yang menunggak PKB untuk sejumlah kendaraan perusahaan.

  “Untuk dua perusahaan tersebut memiliki kewajiban bayar pajak, hanya saja tidak koperatif. Itulah kenapa kami melakukan pendampingan agar jangan ada pembiaran dari pemerintah dan dari sisi perusahaan yang tidak patuh bayar pajaknya,” kata Patria kepada wartawan, usai pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Juli, Presiden Jokowi Direncanakan Datang Lagi

   Patria tidak menginginkan adanya kerugian negara yang nantinya bisa menjadi urusan pidana kedepannya. “Jangan sampai terdapat kerugian negara, sebab urusannya bisa pidana. Oleh karena itu, perusahaan harus mendukung pembangunan Papua dengan taat membayar pajak, sebab kondisi fiskal Papua sangat terbatas saat ini,” ucapnya.

   Sementara itu, Kepala Samsat Jayapura, Dian Anggraini menyebut masih ada beberapa perusahaan lain yang menunggak PKB terlepas dari dua perusahaan TS dan PP yang ada di Papua. “Dari data yang kami miliki di Samsat, dua perusahaan itu yang nilainya paling besar. Sehingga itu yang kami laporkan ke KPK saat pertemuan,” ujar Dian yang mengaku masih banyak perusahaan dan  pihaknya pun masih akan turun ke lapangan. (fia/tri)

Baca Juga :  Saksi Pemprov  Akui Perubahan UU No 2 Tahun 2021 Tidak Aspiratif Ke MK

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya