Dikatakan adanya praperadilan itu diajukan karena Pemohonpun menilai tindakan BNN Papua (Termohon) dalam melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka dan Penahan terhadap IG terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika dilakukan secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum atau tanpa adanya bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti yang sah.
Adapun kasus tersebut bermula, pada tanggal 20 Januari 2024, pukul 21.30 WIT, BNN Papua melakukan penggeledahan di Rumah Kontrakan IG (Pemohon red) di Jalan Poros RT/RW 002/014, Kelurahan Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Pada saat penggeledahan itu, IG sedang bertugas di Polres Nduga, yang ada di rumah hanyalah Istri dan anaknya berumur 10 bulan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos