Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

RZWP3K Beri Kepastian Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

JAYAPURA-Sekda Papua M. Ridwan Rumasukun melakukan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung Graha 4 Jakarta Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Audiensi ini sebagai tindaklanjut hasil FGD Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Papua pada 13 April lalu.

  Dalam audien tersebut, Sekda Papua didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Iman Djuniawal menyerahkan Dokumen atau Materi Dokumen Teknis Muatan Perairan Pesisir dan Pulau pulau kecil kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

   Menurut Iman Djuniawal, dari hasil pertemuan tersebut bahwa Dokumen yang diserahkan diminta persetujuan teknis dari Menteri KKP, selanjutnya akan digunakan untuk integrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua yang akhirnya akan terbit Perda tentang tata ruang dan wilayah Provinsi Papua meliputi wilayah kawasan laut, perairan dan kawasan darat.

Baca Juga :  Jam Antar ke Sekolah dan Antrean BBM Picu Kemacetan 

   Arahan Menteri sesuai arah kebijakan Kementrian Kelautan dan Perikanan yang mengedepankan aspek perikanan, terukur dan penyelamatan lingkungan melalui zona konservasi wilayah pesisir dalam memanfaatkan ekosistem trumbu karang lebih lestari kedepan.

  “Pengembangan budidaya dengan mengembangkan kampung-kampung nelayan yang terintegrasi, sehingga kegiatan budidaya akan tumbuh lebih baik sebagai zona perkampungan budidaya termasuk kampung nelayan maju, hal ini guna tumbuhnya perekonomian di masyarakat,” ucap Iman sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (19/4)

   Lebih lanjut dikatakan Iman djuniawal, dalam perikanan terukur pada masalah kewenangan, dimana sampai dengan 12 mile kewenangan provinsi dan di atas 12 mile adalah kewenangan pusat.

   Demikian juga untuk kapal penangkap yang beroperasi di bawah 12 mile kapasitas di bawah 30 GT, dalam pelaksanaan kegiatan di atas 30 mile yang dikelola perusahaan akan diatur melalui kuota. Sehingga penangkapan disesuaikan dengan jumlah potensi yang ada kemampuan yang ditangkap, baru ditentukan jumlah kapal penangkap yang akan menangkap pada zona itu, supaya tidak berlebihan ekploitasi tanpa perencanaan yang terukur.

Baca Juga :  Wali Kota Ajak Semua Pihak Sukseskan HUT Kota

   “Sebenarnya RZWP3K adalah untuk mendukung kemudahan dalam berinvestasi serta mendukung juga pelestarian sumberdaya pesisir dan laut di Provinsi, serta dokumen ini merupakan salah satu solusi bagi masyarakat wilayah Papua untuk membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat wilayah Papua,” ucapnya.

   Dikatakan Iman Djuniawa, RZWP3K akan memberikan lima jaminan utama, yakni kesesuaian lokasi investasi, keberlanjutan lingkungan investasi, kegiatan investasi yang profitable, kepastian hukum atas lokasi investasi, dan perolehan izin lokasi kegiatan investasi.

  “Artinya, ini juga akan banyak memberi keuntungan bagi daerah Papua dan masyarakatnya juga serta kehadiran regulasi RZWP3K sedikit banyak memberi kepastian terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang laut,” pungkasnya. (fia/tri)

JAYAPURA-Sekda Papua M. Ridwan Rumasukun melakukan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung Graha 4 Jakarta Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Audiensi ini sebagai tindaklanjut hasil FGD Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Papua pada 13 April lalu.

  Dalam audien tersebut, Sekda Papua didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Iman Djuniawal menyerahkan Dokumen atau Materi Dokumen Teknis Muatan Perairan Pesisir dan Pulau pulau kecil kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

   Menurut Iman Djuniawal, dari hasil pertemuan tersebut bahwa Dokumen yang diserahkan diminta persetujuan teknis dari Menteri KKP, selanjutnya akan digunakan untuk integrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua yang akhirnya akan terbit Perda tentang tata ruang dan wilayah Provinsi Papua meliputi wilayah kawasan laut, perairan dan kawasan darat.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Demo di Kantor PMTPSP

   Arahan Menteri sesuai arah kebijakan Kementrian Kelautan dan Perikanan yang mengedepankan aspek perikanan, terukur dan penyelamatan lingkungan melalui zona konservasi wilayah pesisir dalam memanfaatkan ekosistem trumbu karang lebih lestari kedepan.

  “Pengembangan budidaya dengan mengembangkan kampung-kampung nelayan yang terintegrasi, sehingga kegiatan budidaya akan tumbuh lebih baik sebagai zona perkampungan budidaya termasuk kampung nelayan maju, hal ini guna tumbuhnya perekonomian di masyarakat,” ucap Iman sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (19/4)

   Lebih lanjut dikatakan Iman djuniawal, dalam perikanan terukur pada masalah kewenangan, dimana sampai dengan 12 mile kewenangan provinsi dan di atas 12 mile adalah kewenangan pusat.

   Demikian juga untuk kapal penangkap yang beroperasi di bawah 12 mile kapasitas di bawah 30 GT, dalam pelaksanaan kegiatan di atas 30 mile yang dikelola perusahaan akan diatur melalui kuota. Sehingga penangkapan disesuaikan dengan jumlah potensi yang ada kemampuan yang ditangkap, baru ditentukan jumlah kapal penangkap yang akan menangkap pada zona itu, supaya tidak berlebihan ekploitasi tanpa perencanaan yang terukur.

Baca Juga :  Dishub Kota Dibantu Kendaraan Uji Keliling

   “Sebenarnya RZWP3K adalah untuk mendukung kemudahan dalam berinvestasi serta mendukung juga pelestarian sumberdaya pesisir dan laut di Provinsi, serta dokumen ini merupakan salah satu solusi bagi masyarakat wilayah Papua untuk membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat wilayah Papua,” ucapnya.

   Dikatakan Iman Djuniawa, RZWP3K akan memberikan lima jaminan utama, yakni kesesuaian lokasi investasi, keberlanjutan lingkungan investasi, kegiatan investasi yang profitable, kepastian hukum atas lokasi investasi, dan perolehan izin lokasi kegiatan investasi.

  “Artinya, ini juga akan banyak memberi keuntungan bagi daerah Papua dan masyarakatnya juga serta kehadiran regulasi RZWP3K sedikit banyak memberi kepastian terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang laut,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya