Thursday, November 20, 2025
25.7 C
Jayapura

SK P3K Setara dengan ASN

Terkait masa kerja, Rustan menegaskan bahwa baik P3K maupun PNS tetap mengacu pada kedisiplinan dan kinerja. Jika ada yang tidak disiplin, malas masuk kantor, melanggar aturan, atau melakukan tindakan negatif lainnya, maka sanksi tegas tetap diberlakukan tanpa membedakan status kepegawaian.

“Tidak ada pengecualian, ASN maupun P3K jika melanggar aturan, sanksinya sama,” tutup Rustan Saru.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Minimalisir Dampak Banjir, Kembalikan Fungsi Kolam Resapan 

Terkait masa kerja, Rustan menegaskan bahwa baik P3K maupun PNS tetap mengacu pada kedisiplinan dan kinerja. Jika ada yang tidak disiplin, malas masuk kantor, melanggar aturan, atau melakukan tindakan negatif lainnya, maka sanksi tegas tetap diberlakukan tanpa membedakan status kepegawaian.

“Tidak ada pengecualian, ASN maupun P3K jika melanggar aturan, sanksinya sama,” tutup Rustan Saru.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Operasional Bagi Pengawas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/