Menurut Gustav, dukungan terhadap pelantikan yang cacat hukum berarti mengabaikan Pasal 351 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Kemudian, prinsip dasar good governance dan akuntabilitas publik yang harus menjadi fondasi kinerja gubernur baru. “Pelantikan anggota DPRP yang dihasilkan dari proses seleksi yang cacat akan mencoreng kredibilitas gubernur dan Pemerintah Provinsi Papua di mata publik, serta menandai pelanggaran terhadap asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum,” tegasnya.
FPKP-MATS melalui kuasa hukumnya, Gustaf Rudolf Kawer menyerukan kepada Gubernur Papua untuk tidak melanjutkan pelantikan anggota DPRP hasil seleksi maladministratif sebelum dilaksanakan koreksi sebagaimana diperintahkan oleh Ombudsman.
Kepada Kementerian Dalam Negeri, diminta untuk menunda dan mengevaluasi proses pelantikan 11 calon anggota DPRP terpilih hingga tindak lanjut terhadap LHP Ombudsman diselesaikan dan kepada masyarakat Papua, khususnya masyarakat adat Tabi– Saereri, agar tetap mengawal dan mendesak transparansi serta keadilan dalam mekanisme pengangkatan anggota DPRP.
“Kinerja Gubernur Papua akan diukur dari keberaniannya menegakkan hukum dan menghormati hasil pengawasan lembaga negara yang sah seperti Ombudsman. Mengabaikan LHP Ombudsman berarti mengabaikan supremasi hukum dan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurut Gustav, dukungan terhadap pelantikan yang cacat hukum berarti mengabaikan Pasal 351 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Kemudian, prinsip dasar good governance dan akuntabilitas publik yang harus menjadi fondasi kinerja gubernur baru. “Pelantikan anggota DPRP yang dihasilkan dari proses seleksi yang cacat akan mencoreng kredibilitas gubernur dan Pemerintah Provinsi Papua di mata publik, serta menandai pelanggaran terhadap asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum,” tegasnya.
FPKP-MATS melalui kuasa hukumnya, Gustaf Rudolf Kawer menyerukan kepada Gubernur Papua untuk tidak melanjutkan pelantikan anggota DPRP hasil seleksi maladministratif sebelum dilaksanakan koreksi sebagaimana diperintahkan oleh Ombudsman.
Kepada Kementerian Dalam Negeri, diminta untuk menunda dan mengevaluasi proses pelantikan 11 calon anggota DPRP terpilih hingga tindak lanjut terhadap LHP Ombudsman diselesaikan dan kepada masyarakat Papua, khususnya masyarakat adat Tabi– Saereri, agar tetap mengawal dan mendesak transparansi serta keadilan dalam mekanisme pengangkatan anggota DPRP.
“Kinerja Gubernur Papua akan diukur dari keberaniannya menegakkan hukum dan menghormati hasil pengawasan lembaga negara yang sah seperti Ombudsman. Mengabaikan LHP Ombudsman berarti mengabaikan supremasi hukum dan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos