“Bosda itu sesuai dengan Permendikbud bahwa komite itu adalah tidak wajib, sukarela. Boleh dipotong, boleh tidak. Nah, maka kami sampaikan kepada sekolah-sekolah, terutama SMA 1 Jayapura tadi yang telah kita kunjungi karena ada laporan dari masyarakat, khusus yang komite yang orang tuanya sudah bekerja, ada pendapatan gaji tetap, dan dia memang mempunyai harta, wajib bayar. Itu komite,” terang Rustan.
Sebaliknya, bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, pihak sekolah diwajibkan melakukan pendekatan secara persuasif untuk menanyakan sejauh mana batas kemampuan finansial mereka. Sebagai contoh, dari nominal standar komite SMA sebesar Rp150 ribu per bulan, orang tua dapat menyesuaikan pembayaran menjadi Rp100 ribu atau Rp50 ribu per bulan.
Adapun bagi keluarga yang tergolong sangat kurang mampu dan mengalami kesulitan ekonomi berat, pemerintah daerah memberikan kebijakan pembebasan biaya secara total. Mekanismenya dilakukan secara transparan, yaitu orang tua cukup mengajukan surat keterangan tidak mampu dari pihak RT, RW, atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada komite sekolah untuk diverifikasi di lapangan.
“Apabila terbukti benar-benar tidak mampu, siswa secara otomatis dibebaskan dari seluruh kewajiban biaya komite,” ujarnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Bosda itu sesuai dengan Permendikbud bahwa komite itu adalah tidak wajib, sukarela. Boleh dipotong, boleh tidak. Nah, maka kami sampaikan kepada sekolah-sekolah, terutama SMA 1 Jayapura tadi yang telah kita kunjungi karena ada laporan dari masyarakat, khusus yang komite yang orang tuanya sudah bekerja, ada pendapatan gaji tetap, dan dia memang mempunyai harta, wajib bayar. Itu komite,” terang Rustan.
Sebaliknya, bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, pihak sekolah diwajibkan melakukan pendekatan secara persuasif untuk menanyakan sejauh mana batas kemampuan finansial mereka. Sebagai contoh, dari nominal standar komite SMA sebesar Rp150 ribu per bulan, orang tua dapat menyesuaikan pembayaran menjadi Rp100 ribu atau Rp50 ribu per bulan.
Adapun bagi keluarga yang tergolong sangat kurang mampu dan mengalami kesulitan ekonomi berat, pemerintah daerah memberikan kebijakan pembebasan biaya secara total. Mekanismenya dilakukan secara transparan, yaitu orang tua cukup mengajukan surat keterangan tidak mampu dari pihak RT, RW, atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada komite sekolah untuk diverifikasi di lapangan.
“Apabila terbukti benar-benar tidak mampu, siswa secara otomatis dibebaskan dari seluruh kewajiban biaya komite,” ujarnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q