Kabupaten Biak Numfor, paling banyak 6 kursi. Kabupaten Supiori, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Kepulauan Yapen, paling banyak 6 kursi. Kabupaten Waropen, paling banyak 5 kursi dan Kabupaten Mamberamo Raya, paling banyak 5 kursi.
M Ridwan Rumasukun mengatakan, pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 merupakan periode ketiga sejak tahun 2014. Sedangkan pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali akan dilakukan sebagai wujud dari kebijakan afirmasi bagi OAP yang terkandung dalam Undang-Undang Otsus bagi Provinsi Papua.
Untuk itu lanjut Ridwan, semua pihak perlu memahami secara seksama terhadap dinamika yang terjadi saat ini. Terutama terkait dengan substansi dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
“Maka diharapkan kepada semua bupati dan walikota di Provinsi Papua segera melakukan tahapan pengisian keanggotaan DPRK di kabupaten/kota yang sudah diawali dengan pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan dengan Keputusan Gubernur Papua, yang pada hari ini kita lakukan launching sekaligus penyerahan dokumen kerja, sehingga Panpil kabupaten/kota dapat segera melakukan tahapan seleksi terhadap calon Pansel,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos