Site icon Cenderawasih Pos

11 Usulan Prioritas Pemprov Papua di APBD Perubahan

Pj Gubernur Papua, Mayjen Ramses Limbong dan ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw saat menandatangani dokumen penutupan Rapat paripurna penetapan Raperdasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, Rabu (14/8) di ruangan rapat kantor DPR Papua. (Foto/Jimi Cepos)

JAYAPURA-Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong  mengungkapkanb ahwa Pemprov Papua mengusulkan 11 program prioritas  yang diharapkan menjadi perhatian bersama Pemprov dan pihak DPR Papua. Dimana program prioritas ini juga mengutamkan untuk kepentingan Orang Asli Papua.

  Sebelas yang dianggap penting  ini, pertama terkait Kebijakan APBD Perubahan T.A 2024, disusun dengan pendekatan Money Follow Priority Program. Penggunaan anggaran sesuai program prioritas.

   Kedua, terkait  dokumen KUPA dan PPAS perlu dilakukan perbaikan, penyempurnaan dan penyesuaian antara lain Dasar Hukum Penyusunan dan mengupdate Data yang akurat. Hal ini diharapkan menjadi perhatian eksekutif secara sungguh-sungguh melalui penyempurnaan dokumen saat ini dan penyusunan dokumen ditahun berikutnya.

   Ketiga, Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 mempertimbangkan hasil pencapaian kinerja atau realisasi Anggaran Pendapatan dan realisasi Anggaran Belanja sampai dengan triwulan ll atau semester I tahun anggaran 2024.

     Keempat, perlunya upaya-upaya yang sistematis dan masif menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. Pemerintah Daerah akan meningkatkan kinerja pendapatan daerah metalui intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah secara berkelanjutan melalui Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah untuk memperoleh pendapatan dan pengelolaan BUMD serta meningkatkan pelayanan berbasis digital.

   Kelima, Perlu adanya upaya bersama yang serius dari Pemerintah Provinsi dan DPRP untuk melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Pusat dan DPR-RI dalam merasionalkan kebutuhan fiskal daerah terutama perhitungan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat untuk membiayai Belanja Daerah.

   Keenam, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran yang merupakan akumulasi sumber-sumber penerimaan daerah yang diperoleh dari hasil penghematan atau efisiensi belanja.

  Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua ketentuan, SILPA dapat digunakan pada APBD perubatan TA 2024 yang sebesar Rp.9251,6 Miliar yang dapat dipilah berdasarkan SILPA pada Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp.855,83 Milyar dan SILPA pada Rekening Kas dalam rangka penerimaan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp.95,82 Milyar.

   Ketujuh, Kebijakan dalam pemanfaatan SiLPA di APBD Perubahan tahun anggaran 2024 adalah membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak. Selain itu SILPA yang berasal dari dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur, harus digunakan dan dikembalikan untuk membiayai program atau kegiatan sesuai PMK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus.

   Kedelapan, Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 akan dipastikan dengan peningkatan pengendalian dan pengawasannya. Sembilan, Penggunaan Dana Cadangan dalam APBD Perubahan T.A 2024,   dalam rangka pemenuhan belanja yang bersifat penting dan mendesak.        pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya orang asli Papua (OAP) yang merupakan program prioritas, unggulan dan strategis daerah, di sisi lain juga berdampak pada apa yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung.

   Sepuluh, pemantauan dan pengendalian yang ketat terhadap realisasi yang bersumber dari transfer Dana Otsus, mengingat salah satu penilaian kinerja Otsus adalah tingkat realisasi penggunaan dana otsus dan berdampak pada penerimaan dana Otsus di tahun berikutnya.

  Sebelas, Pemberian TPP adalah bagian untuk kesejahteraan Pegawai perlu dijelaskan bahwa alokasi anggaran untuk TPP dianggarkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024. Adapun penambahan belanja gaji dan tunjangan Pegawai terjadi oleh karena adanya tambahan Pegawai baru CPNS dan P3K sebanyak 2.457 Orang. Selanjutnya dapat kami jelaskan bahwa belanja gaji dan tunjangan merupakar belanja wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah sehingga menjadi prioritas dalam penganggarannya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version