Ketujuh, Kebijakan dalam pemanfaatan SiLPA di APBD Perubahan tahun anggaran 2024 adalah membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak. Selain itu SILPA yang berasal dari dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur, harus digunakan dan dikembalikan untuk membiayai program atau kegiatan sesuai PMK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus.
Kedelapan, Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 akan dipastikan dengan peningkatan pengendalian dan pengawasannya. Sembilan, Penggunaan Dana Cadangan dalam APBD Perubahan T.A 2024, dalam rangka pemenuhan belanja yang bersifat penting dan mendesak. pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya orang asli Papua (OAP) yang merupakan program prioritas, unggulan dan strategis daerah, di sisi lain juga berdampak pada apa yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
Sepuluh, pemantauan dan pengendalian yang ketat terhadap realisasi yang bersumber dari transfer Dana Otsus, mengingat salah satu penilaian kinerja Otsus adalah tingkat realisasi penggunaan dana otsus dan berdampak pada penerimaan dana Otsus di tahun berikutnya.
Sebelas, Pemberian TPP adalah bagian untuk kesejahteraan Pegawai perlu dijelaskan bahwa alokasi anggaran untuk TPP dianggarkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024. Adapun penambahan belanja gaji dan tunjangan Pegawai terjadi oleh karena adanya tambahan Pegawai baru CPNS dan P3K sebanyak 2.457 Orang. Selanjutnya dapat kami jelaskan bahwa belanja gaji dan tunjangan merupakar belanja wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah sehingga menjadi prioritas dalam penganggarannya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos