Anak Dibawah Umur Tak Boleh Mengendarai Motor
JAYAPURA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Jayapura memberikan penyuluhan dan edukasi berupa imbauan tertib berlalu lintas kepada pengendara roda dua dan pelajar di lampu merah Dok II, Rabu (17/7) pagi kemarin.
Kanit Durjawali Satlantas Polresta Jayapura Iptu. Slamet Sabarianto menyampaikan bahwa operasi patuh Cartenz 2024 kali ini hanya memberikan edukasi berupa imbauan terkait tertib berlalu lintas terutama yang menggunakan roda dua.
Dia menyampaikan alasan pihaknya memilih lampu merah Dok II sebagai tempat untuk dilakukan penyuluhan dikarenakan di tempat tersebut banyak pengendara yang berhenti ketika lampu merah.
“Kenapa musti di dok 11 karena disini pas kesempatan kendaraan berhenti sehingga kita bisa menyampaikan langsung kepada pengendara,” jelas Iptu Slamet kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/7).
Selain memberikan edukasi dan imbauan, pihaknya juga memberikan teguran langsung kepada pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.
Di tempat yang sama Dia juga memberikan himbauan terhadap orang tua yang memiliki anak yang sudah bisa mengendarai tetapi masih dibawah umur. Menurutnya orang tua harus memberikan tindakan tegas terhadap anaknya untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkan. Karena selama ini banyak sekali laporan terkait dengan hal itu.
“Untuk orang tua yang memiliki anak yang sering membawa motor yang di bawah umur untuk diingatkan. Untuk anak-anak dilarang membawa motor terutama di bawah umur,” himbaunya. (kar/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos