JAYAPURA – Proses hukum terhadap delapan warga PNG yang saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dipastikan bakal berlanjut. Bahkan tidak lama lagi berkas kedelapan pria ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Ini sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Muhammad Akmal di kantornya, Rabu (17/4).
Ia menjelaskan bahwa delapan warga PNG ini ditangkap dengan tiga kasus berbeda. Kelompok pertama yakni SD, TS, EN dan SK diamankan tim Satrol Lantamal X pada 27 Maret 2024 karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram plus BBM sebanyak 5 jerigen.
Lalu ada satu pria lainnya yakni EK yang diamankan petugas imigrasi pada 7 April di Bucend II karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
“Selain itu, EK juga membawa lima buang cangkang kerang yang akan dijual. Ini sudah menyalahi, namun belum sempat terjual kami langsung amankan,” jelas Muhammad Akmal.
Tiga WNA lainnya yakni AK, BN dan SE yang terpaksa diamankan oleh tim Satrol Lantamal X pada 16 April. Ketiganya kedapatan membawa 30 karung pinang dengan berat 754 Kg. “Kami pikir ini kolaborasi dan sinergitas yang baik dimana dari kedelapan WNA ini diduga melanggar pasal 119 ayat 1 Jo Pasal 113 UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011,” sambung Akmal.