Lebih lanjut, Abisai Rollo menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antarunit, baik di internal OPD maupun dengan pihak ketiga seperti kontraktor pelaksana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kekurangan di mana, kelemahan di mana, harus diselesaikan bersama. Semua harus bergerak cepat dan saling mendukung agar kegiatan tidak tertunda,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada kegiatan yang terlambat hingga menyebabkan anggaran tidak terserap dan harus dikembalikan ke kas daerah. “Saya tidak ingin ada kegiatan yang tertunda atau dananya kembali ke kas daerah. Ini harus jadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Meski dalam dokumen kontrak terdapat kegiatan dengan masa kerja hingga 18 atau 28 Desember 2025, Wali Kota menegaskan bahwa secara kebijakan Pemerintah Kota, batas waktu penyelesaian seluruh kegiatan adalah 15 Desember 2025.
“Tanggal 15 Desember itu batas akhir yang harus ditaati. Semua kegiatan wajib selesai sebelum tanggal tersebut agar tidak mengganggu proses administrasi dan pelaporan akhir tahun,” pungkas Abisai Rollo. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos