Wali Kota: Seluruh Kegiatan Harus Rampung Sebelum 15 Desember!

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, baik yang bersumber dari APBD induk maupun APBD perubahan, wajib diselesaikan paling lambat 15 Desember 2025.

“Baik kegiatan induk maupun perubahan yang baru diserahkan, semuanya harus selesai selambat-lambatnya 15 Desember 2025. Tidak ada lebih dari itu. Saya harap semua OPD bekerja keras, baik dalam pelaksanaan pengadaan maupun pekerjaan fisik, agar semuanya rampung tepat waktu,” tegas Abisai Rollo usai monitoring meja Triwulan III yang berlangsung di Aula Sian Soor, Kamis (16/10).

Menurut Wali Kota, batas waktu tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan serta memperhatikan keseimbangan antara realisasi fisik dan keuangan.

Baca Juga :  Tata Ulang Keseluruhan, Tidak Ada Lagi Tempat Tinggal Kos dan Praktik Pungli

“Dari hasil evaluasi, capaian fisik pada APBD induk sudah berada di kisaran 70–80 persen. Namun, laporan keuangan belum sepenuhnya berimbang. Jangan sampai pekerjaan sudah selesai tapi belum dilaporkan, karena itu bisa memperlambat pencairan,” ujarnya.

Wali Kota juga menyoroti adanya enam paket kegiatan strategis tahun anggaran 2025 yang progresnya masih rendah, bahkan sebagian di bawah 30 persen. Ia menegaskan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mengetahui kendala di lapangan dan memastikan percepatan penyelesaiannya.

“Saya akan turun langsung untuk melihat apa kendalanya. Kita harus tahu penyebab keterlambatan agar bisa segera mencari solusi. Semua kegiatan, termasuk enam paket strategis itu, harus selesai sebelum batas waktu 15 Desember,” ujar Wali Kota.

Baca Juga :  Drainase Depan BPS Rusak, Pemerintah “Tutup Mata”?

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, baik yang bersumber dari APBD induk maupun APBD perubahan, wajib diselesaikan paling lambat 15 Desember 2025.

“Baik kegiatan induk maupun perubahan yang baru diserahkan, semuanya harus selesai selambat-lambatnya 15 Desember 2025. Tidak ada lebih dari itu. Saya harap semua OPD bekerja keras, baik dalam pelaksanaan pengadaan maupun pekerjaan fisik, agar semuanya rampung tepat waktu,” tegas Abisai Rollo usai monitoring meja Triwulan III yang berlangsung di Aula Sian Soor, Kamis (16/10).

Menurut Wali Kota, batas waktu tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan serta memperhatikan keseimbangan antara realisasi fisik dan keuangan.

Baca Juga :  Punya Riwayat Kejahatan, Seorang Pria Bakar Rumah di Kotaraja

“Dari hasil evaluasi, capaian fisik pada APBD induk sudah berada di kisaran 70–80 persen. Namun, laporan keuangan belum sepenuhnya berimbang. Jangan sampai pekerjaan sudah selesai tapi belum dilaporkan, karena itu bisa memperlambat pencairan,” ujarnya.

Wali Kota juga menyoroti adanya enam paket kegiatan strategis tahun anggaran 2025 yang progresnya masih rendah, bahkan sebagian di bawah 30 persen. Ia menegaskan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mengetahui kendala di lapangan dan memastikan percepatan penyelesaiannya.

“Saya akan turun langsung untuk melihat apa kendalanya. Kita harus tahu penyebab keterlambatan agar bisa segera mencari solusi. Semua kegiatan, termasuk enam paket strategis itu, harus selesai sebelum batas waktu 15 Desember,” ujar Wali Kota.

Baca Juga :  Satgas Covid 19 Mulai Patroli Pembatasan Aktivitas Malam

Berita Terbaru

Artikel Lainnya