JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial R (45) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (15/9). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka berikut barang bukti merupakan tindak lanjut dari kelengkapan berkas perkara yang telah diteliti oleh pihak kejaksaan. Dengan begitu, proses hukum terhadap R memasuki tahap persidangan.
“Tersangka R kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, jaksa akan memproses dan membawa perkara ini ke persidangan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Febry.
Kasus yang menjerat tersangka R berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota berdasarkan masyarakat tertanggal 20 Juni 2025. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan rangkaian penyidikan hingga akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.