Bapperida dan DJPK akan Evaluasi Penyerapan Dana Otsus

JAYAPURA-Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, evaluasi penyerapan anggaran target 45 persen dari sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

Plt Bapperida Papua, Jimmy Alberto Thesia menyebut, pihaknya akan melaksanakan proses salur di tempat yang dilakukan di Jayapura. Ini dikarenakan realisasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Otsus rata-rata berada di angka 26 persen.

“Sementara secara keseluruhan sumber dana baru pada angka 51 persen,” terang Jimmy kepada Cenderawasih Pos, Senin (15/9).

Ia menerangkan, syarat salur secara ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 33 tahun 2024 dimana untuk tahap II. Pertama, realisasi penyerapan anggaran minimal 50 persen. Kedua, capaian output minimal 15 persen dan laporan realisasi anggaran. Ketiga, capaian output dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga :  Ganja 4 Kg Hasil Penangkapan di Pelabuhan Dimusnahkan

JAYAPURA-Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, evaluasi penyerapan anggaran target 45 persen dari sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

Plt Bapperida Papua, Jimmy Alberto Thesia menyebut, pihaknya akan melaksanakan proses salur di tempat yang dilakukan di Jayapura. Ini dikarenakan realisasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Otsus rata-rata berada di angka 26 persen.

“Sementara secara keseluruhan sumber dana baru pada angka 51 persen,” terang Jimmy kepada Cenderawasih Pos, Senin (15/9).

Ia menerangkan, syarat salur secara ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 33 tahun 2024 dimana untuk tahap II. Pertama, realisasi penyerapan anggaran minimal 50 persen. Kedua, capaian output minimal 15 persen dan laporan realisasi anggaran. Ketiga, capaian output dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga :  Sakit Saat Mudik, Peserta JKN Tetap Ditanggung

Berita Terbaru

Artikel Lainnya