Site icon Cenderawasih Pos

959 Gram Ganja dan 210 Paket Sabu Dimusnahkan

Dua tersangka dan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu  yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti kejahatan mereka di kantor Penjagaan Narkoba Polda Papua, Jumat (13/9). (Foto/Humas Polda)

JAYAPURA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memusnahkan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu hasil penangkapan selama bulan September 2024. Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 959,56 gram Narkoba jenis ganja dan 210 paket Narkoba jenis Sabu.

   Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan pemusnahan narkoba tersebut dilaksanakan di kantor Penjagaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua jalan Trikora Dok 5 atas, Jumat (13/9) sekira pukul 10.00 WIT.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua bersiap memusnahkan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu di kantor Penjagaan Narkoba Polda papua, Jumat (13/9/2024). (Foto Humas Polda)

   “Ada dua giat pemusnahan, yang pertama pemusnahan narkoba jenis ganja atas dasar LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB POLDA PAPUA, tanggal 4 September 2024 dengan tersangka Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy, dengan berat barang bukti 959,56 gram ganja dan yang kedua pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 210 paket dengan tersangka atas nama Supardi,” ungkap Kombes Alfian, Jumat (13/2024).

  Dijelaskan Alfian, untuk pemusnahan ganja dilakukan menggunakan potongan drum kemudian ganja dimasukkan ke dalam potongan drum lalu dibakar hingga ganjanya habis terbakar. “Berikut untuk barang bukti 210 paket sabu dimusnahkan dengan cara menggunakan panci berisi air mendidih kemudian sabu dimasukkan ke dalam panci tersebut hingga sabu habis mencair,” jelasnya.

  Lanjut Kombes Alfian, sebelum melakukan pemusnahan semua barang bukti, baik ganja maupun sabu diperiksa dulu oleh pihak Labfor Polda Papua. “Jadi pemusnahannya itu setelah dilakukan uji barang bukti dulu oleh pihak Labfor Polda Papua, yakni Iptu Herlia selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bid Labfor dan Briptu Febri selaku Anggota Bid Labfor dan hasil pengujiannya positif,” ujarnya.

  “Kami berikan apresiasi kepada anggota dari Tim Subdit III yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan narkoba, baik jenis ganja maupun sabu di Papua. Kami juga berharap kepada masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami, bila melihat atau mengetahui adanya praktik  penjualan atau kepemilikan narkoba,” imbuhnya.

   Dia pun mengajak seluruh masyarakat sama-sama jaga Papua agar bebas dari Narkoba untuk masa depan Papua yang cerah.(kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version