Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Penerapan New Normal Life Bisa Dilakukan jika Penyebaran Virus Corona Menurun Drastis

BERI ARAHAN-Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir. H.Rustan Saru, MM, saat berbincang-bincang dengan Ketua DPC Organda Arifin S, dalam pelaksanaan rapid test massal di Terminal Mesran Jayapura, Rabu (17/6)kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

 JAYAPURA- Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., mengatakan, penerapan new normal life (tatanan kehidupan baru) di Kota Jayapura, bisa dilakukan jika tingkat penyebaran virus Corona sudah dibawah 1 persens sesuai standar WHO.

 Menurut Rustan Saru, langkah yang telah dilakukan tim gugus tugas saat ini juga totalitas, dimana ada banyaknya orang berkumpul seperti di pasar dan terminal semua dilakukan rapid test massal, untuk menjaring warga mana saja yang reaktif Covid-19, setelah itu dilakukan karantina mandiri di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Diklat Kotaraja, sambil dilakukan pemeriksaan swab dan menunggu hasilnya 3-7 hari. Jika memang negative bisa langsung di pulangkan, namun jika hasilnya positive Covid-19 namun dikategorikan Orang Tanpa Gejala bisa dirawat di Diklat Kotaraja, jika memang ada sakit dimasukkan di rumah sakit.(dil)

Baca Juga :  Gantikan Willem  Wandik, Yunus Wonda Pimpin Demokrat Papua
BERI ARAHAN-Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir. H.Rustan Saru, MM, saat berbincang-bincang dengan Ketua DPC Organda Arifin S, dalam pelaksanaan rapid test massal di Terminal Mesran Jayapura, Rabu (17/6)kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

 JAYAPURA- Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., mengatakan, penerapan new normal life (tatanan kehidupan baru) di Kota Jayapura, bisa dilakukan jika tingkat penyebaran virus Corona sudah dibawah 1 persens sesuai standar WHO.

 Menurut Rustan Saru, langkah yang telah dilakukan tim gugus tugas saat ini juga totalitas, dimana ada banyaknya orang berkumpul seperti di pasar dan terminal semua dilakukan rapid test massal, untuk menjaring warga mana saja yang reaktif Covid-19, setelah itu dilakukan karantina mandiri di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Diklat Kotaraja, sambil dilakukan pemeriksaan swab dan menunggu hasilnya 3-7 hari. Jika memang negative bisa langsung di pulangkan, namun jika hasilnya positive Covid-19 namun dikategorikan Orang Tanpa Gejala bisa dirawat di Diklat Kotaraja, jika memang ada sakit dimasukkan di rumah sakit.(dil)

Baca Juga :  Tak Ada Gunanya Prestasi, Tanpa Diimbangi Karakter yang Baik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya