Sementara berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal lewat rekaman CCTV ternyata diidentifikasi jika pelaku mengarah pada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Pengejaran kemudian dilakukan dan AW berhasil diamankan di Polimak saat berada di depan sebuah kios.
AW sendiri ketika melakukan pencurian dengan kekerasan ini dalam pengaruh minuman keras dan akibat penganiayaan yang dilakukan, korban sempat pingsan sebelum dibawa ke rumah sakit dan hingga kini masih menjalani perawatan.
“Atas tindakan kejahatan ini, Akon dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Dewa.
Sementara dari keterangan saksi menyebut jika AW melakukan penganiayaan dengan cara yang cukup brutal. “Kalau lihat di rekaman CCTV terlihat, ia memukul dengan brutal kemudian menarik kalung emas dan kabur. Kami geram melihatnya,” singkat saksi tersebut yang enggan menyebut namanya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos