Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Pelaku Ngaku Bakar Karena Kedinginan

Ipda Andi Reza Pahlawan (FOTO: Gamel Cepos)

JAYAPURA –  Dari kasus terbakarnya sekretariat SSB Emsyk Waena pada 7 Februari lalu, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial AI sebagai tersangka. Pemuda berusia 20 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran membakar sekretariat tersebut. Kronologisnya juga menarik dimana AI mengaku tidak sengaja membakar karena awalnya ia ingin membuat api untuk menghangatkan badan. Namun tak disangka tumpukan kayu yang dibakar ikut membakar bangunan sekretariat.

AI sendiri ditangkap di Sentani dan langsung ditahan. Ia juga telah mengakui semua perbuatannya dimana ia menyalakan api karena ketika itu sedang pesta minuman keras bersama beberapa rekannya. “Setelah kami selidiki ternyata pelaku berada di Sentani dan langsung kami susul kemudian mengamankannya dan kini statusnya sebagai tersangka,” kata Kapolsek Abepura, AKP Clift Gerald Duwith melalui Kanit Reskrim, Ipda Andi Reza Pahlawan S.,T.,r., K saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/2).

Baca Juga :  Operasikan HP Saat Berkendara Bisa Dilacak

Pahlawan membenarkan jika pelaku ketika itu dalam pengaruh minuman keras dan warga sekitar juga menyebut jika saat kejadian pelaku membawa senjata tajam jenis parang sehingga sempat membuat warga ketakutan. “Jadi awalnya AI ini mau membuat api karena dingin dan ia mengumpulkan kayu. Lalu karena kayunya kurang iapun mengambil disekitar sekretariat dan baru dua kali ambil ternyata gedung sekretariat yang jaraknya sangat dekat ikut terbakar,” bebernya.

Nah saat api sudah membesar, AI dan beberapa rekannya mulai kebingungan dan akhirnya pergi. Dari  kasus ini, AI dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Untuk kerugiannya sendiri diperkirakan berjumlah Rp 500 juta. “Ia itu karena ada peralatan gym yang juga ikut terbakar,” imbuh Pahlawan. (ade/wen)

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Berhasil Tekan Angka Kemiskinan dan Inflasi
Ipda Andi Reza Pahlawan (FOTO: Gamel Cepos)

JAYAPURA –  Dari kasus terbakarnya sekretariat SSB Emsyk Waena pada 7 Februari lalu, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial AI sebagai tersangka. Pemuda berusia 20 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran membakar sekretariat tersebut. Kronologisnya juga menarik dimana AI mengaku tidak sengaja membakar karena awalnya ia ingin membuat api untuk menghangatkan badan. Namun tak disangka tumpukan kayu yang dibakar ikut membakar bangunan sekretariat.

AI sendiri ditangkap di Sentani dan langsung ditahan. Ia juga telah mengakui semua perbuatannya dimana ia menyalakan api karena ketika itu sedang pesta minuman keras bersama beberapa rekannya. “Setelah kami selidiki ternyata pelaku berada di Sentani dan langsung kami susul kemudian mengamankannya dan kini statusnya sebagai tersangka,” kata Kapolsek Abepura, AKP Clift Gerald Duwith melalui Kanit Reskrim, Ipda Andi Reza Pahlawan S.,T.,r., K saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/2).

Baca Juga :  Ketua DPRP Ingatkan Anggaran 2022 Tidak Lagi Bicara PON

Pahlawan membenarkan jika pelaku ketika itu dalam pengaruh minuman keras dan warga sekitar juga menyebut jika saat kejadian pelaku membawa senjata tajam jenis parang sehingga sempat membuat warga ketakutan. “Jadi awalnya AI ini mau membuat api karena dingin dan ia mengumpulkan kayu. Lalu karena kayunya kurang iapun mengambil disekitar sekretariat dan baru dua kali ambil ternyata gedung sekretariat yang jaraknya sangat dekat ikut terbakar,” bebernya.

Nah saat api sudah membesar, AI dan beberapa rekannya mulai kebingungan dan akhirnya pergi. Dari  kasus ini, AI dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Untuk kerugiannya sendiri diperkirakan berjumlah Rp 500 juta. “Ia itu karena ada peralatan gym yang juga ikut terbakar,” imbuh Pahlawan. (ade/wen)

Baca Juga :  Di Jalan Holtekamp, Penumpang Motor Tewas Diseruduk Calya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya