Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Cekcok Berujung KDRT, Seorang TKBM Diamankan Polisi

JAYAPURA- Lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Jayapura ditangkap Polisi tanpa perlawanan di Pelabuhan Laut Jayapura, Selasa (16/2) malam.

Pelaku dengan inisial YW (41) Warga Dok V Atas ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/197/II/2021/Papua/Restar Jpr Kota tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga yang di laporkan korban Selfiana L. S pada tanggal 8 Februari pekan lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik unit PPA. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim di Pelabuhan Jayapura, kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA,” ucap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Baca Juga :  Tingkatkan Status Lapas dan Bangun Lapas Baru

Dikatakan, atas perbuatannya. YW disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Dijelaskan, kejadian itu terjadi di lapangan rumah kerucut belakang Ex Ampera Jayapura. Dimana korban mencari pelaku namun bertemu dengan selingkuhann pelaku hingga terjadi cekcok serta pemukulan. “Tidak lama kemudian, pelaku datang dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan pada bagian wajah, leher dan badan,” kata Kasat.

Kasat mengimbau kepada warga terutama mereka yang berkeluarga untuk tidak mudah melakukan aksi pemukulan termasuk pada pasangannya sendiri. sebab, itu bisa diproses hukum jika salah satu diantara mereka tidak terima dengan perlakuan tersebut. (fia/wen)

Baca Juga :  Jatuh di Kesehatan, Kuota 70 Persen Untuk OAP Tak Terpenuhi.

JAYAPURA- Lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Jayapura ditangkap Polisi tanpa perlawanan di Pelabuhan Laut Jayapura, Selasa (16/2) malam.

Pelaku dengan inisial YW (41) Warga Dok V Atas ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/197/II/2021/Papua/Restar Jpr Kota tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga yang di laporkan korban Selfiana L. S pada tanggal 8 Februari pekan lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik unit PPA. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim di Pelabuhan Jayapura, kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA,” ucap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Baca Juga :  Wanita Pengemudi Brio Tabrak Petugas Kebersihan

Dikatakan, atas perbuatannya. YW disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Dijelaskan, kejadian itu terjadi di lapangan rumah kerucut belakang Ex Ampera Jayapura. Dimana korban mencari pelaku namun bertemu dengan selingkuhann pelaku hingga terjadi cekcok serta pemukulan. “Tidak lama kemudian, pelaku datang dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan pada bagian wajah, leher dan badan,” kata Kasat.

Kasat mengimbau kepada warga terutama mereka yang berkeluarga untuk tidak mudah melakukan aksi pemukulan termasuk pada pasangannya sendiri. sebab, itu bisa diproses hukum jika salah satu diantara mereka tidak terima dengan perlakuan tersebut. (fia/wen)

Baca Juga :  Pasar Dibangun untuk Kenyamanan Pedagang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya