Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Bantah Lakukan Intimidasi dan Tersangka Kerusuhan Jayapura

Kombes Pol AM Kamal ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal membantah adanya kekerasan serta intimidasi oleh penyidik terhadap para tersangka kasus kerusuhan di Jayapura yang terjadi pada 29 Agustus tahun 2019. 

 Kamal mengklaim Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai Standar Operasional Posedur (SOP) dan tidak ada tindakan kekerasan maupun intimidasi.

 “Pemeriksaan terhadap para tersangka sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan dalam pemeriksaan penyidik mengedepankan HAM dan Hukum Acara, saat para tersangka diperiksa didampingi oleh penasehat hukum,” ucap Kamal, Jumat (17/1)

 Menurut Kamal, PH yang beracara sekarang bukanlah PH yang mendampingi para tersangka pada saat pemeriksaan. Sebelum melakukan pemeriksaan penyidik juga telah menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan serta anggota Polri yang mengetahui kejadian tersebut dan penyidik melakukan pengecekan di TKP.

Baca Juga :  Jatuh di Kesehatan, Kuota 70 Persen Untuk OAP Tak Terpenuhi.

 “Tidak benar ada perintah pimpinan Polda Papua agar penyidik menetapkan tersangka dalam 1×24 jam, karena sesuai aturan hukum bilamana dalam waktu 1×24 jam tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana yang disangkakan maka para tersangka segera dipulangkan/dibebaskan,” tutur Kamal.

 Penegasan Kabid Humas ini terkait pernyataan tim Advokat yang mengatakan bahwa kliennya atau para terdakwa saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pasca kerusuhan di Jayapura pada bulan Agustus lalu mendapatkan kekerasan serta intimidasi.

 “Pernyataan tim Advokat tersebut dikeluarkan setelah para terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa penyidik melakukan tindakan kekerasan serta intimidasi oleh penyidik,” ucapnya.

Kamal juga menyebutkan Senin (6/1), sembilan penyidik Dit Reskrimum Polda Papua telah memberikan keterangan sebagai saksi Verbalisan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. “Pemanggilan para penyidik oleh majelis hakim setelah para terdakwa dalam sejumlah perkara kerusuhan demontrasi menolak rasisme terhadap Orang Asli Papua mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatkan oleh penyidik, karena merasa mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Karel Dadimu Juara, Surat ke Kapolri Juga Dibacakan
Kombes Pol AM Kamal ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal membantah adanya kekerasan serta intimidasi oleh penyidik terhadap para tersangka kasus kerusuhan di Jayapura yang terjadi pada 29 Agustus tahun 2019. 

 Kamal mengklaim Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai Standar Operasional Posedur (SOP) dan tidak ada tindakan kekerasan maupun intimidasi.

 “Pemeriksaan terhadap para tersangka sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan dalam pemeriksaan penyidik mengedepankan HAM dan Hukum Acara, saat para tersangka diperiksa didampingi oleh penasehat hukum,” ucap Kamal, Jumat (17/1)

 Menurut Kamal, PH yang beracara sekarang bukanlah PH yang mendampingi para tersangka pada saat pemeriksaan. Sebelum melakukan pemeriksaan penyidik juga telah menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan serta anggota Polri yang mengetahui kejadian tersebut dan penyidik melakukan pengecekan di TKP.

Baca Juga :  Nyaleg, Pemberhentian 6 ASN Pemkot Jayapura Diproses

 “Tidak benar ada perintah pimpinan Polda Papua agar penyidik menetapkan tersangka dalam 1×24 jam, karena sesuai aturan hukum bilamana dalam waktu 1×24 jam tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana yang disangkakan maka para tersangka segera dipulangkan/dibebaskan,” tutur Kamal.

 Penegasan Kabid Humas ini terkait pernyataan tim Advokat yang mengatakan bahwa kliennya atau para terdakwa saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pasca kerusuhan di Jayapura pada bulan Agustus lalu mendapatkan kekerasan serta intimidasi.

 “Pernyataan tim Advokat tersebut dikeluarkan setelah para terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa penyidik melakukan tindakan kekerasan serta intimidasi oleh penyidik,” ucapnya.

Kamal juga menyebutkan Senin (6/1), sembilan penyidik Dit Reskrimum Polda Papua telah memberikan keterangan sebagai saksi Verbalisan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. “Pemanggilan para penyidik oleh majelis hakim setelah para terdakwa dalam sejumlah perkara kerusuhan demontrasi menolak rasisme terhadap Orang Asli Papua mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatkan oleh penyidik, karena merasa mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Rustan Saru Raih Gelar Doktor

Berita Terbaru

Artikel Lainnya