Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Dapil Pemilu 2024 Kota Jayapura Tetap Mengacu Dapil Lama

JAYAPURA-KPU Kota Jayapura menggelar sosialisasi uji publik tahap II, terkait rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Jayapura, di Hotel Grand Abepura, Jumat (16/12).

  Ketua KPU Kota Jayapura, Oktafianus Injama, mengatakan uji publik tahap II ini, bertujuan untuk mendengar tanggapan, masyarakat, terkait rancangan Dapil dan juga alokasi kursi DPRD untuk pemilu tahun 2024 mendatang.

   Dijelaskannya bahwa rancangan Dapil yang disampaikan oleh KPU kota, kepada Publik terkait rancangan Dapil yang baru, namun masyarakat masih menginginkan agar pemilu 2024 tetap menggunakan rancangan Dapil yang lama. Artinya tetap menggunakan Dapil tahun 2019 yang diantaranya Dapil I, di Distrik Jayapura Selatan, Dapil II Jayapura utara, Dapil III Distrik Heram dan Muara Tami, dan Dapil IV Distrik Abepura. “Dapil ini khusus untuk pemilihan DPRD tahun 2024 mendatang,” ujar Okto.

Baca Juga :  25.883 Balita di Jayapura Harus Mendapatkan Pelayanan Prima

  Dapil lama kata Okto memang masih sinkron dengan Perpu terbaru, yang dikeluarkan oleh DPR Pusat untuk DPR Provinsi. Dimana untuk DPR Provinsi, Dapil I bagian A, adalah Distrik Heram,  Muaratami dan Abepura, sementara Dapil II, Distrik Jayapura Selatan dan Jayapura Utara, sehingga masyarakat bersikukuh agar pemilu 2024 mendatang Daerah tetap menggunakam rancangan Dapil yang lama.

  Menangapi usulan tersebut KPU Kota Jayapura akan membuat dalam satu berita acara yang nantinya dikirimkan ke KPU RI, melalui KPU Provinsi, untuk dibahas. “Nantinya kami akan hadir di KPU RI untuk menyampaikan usulan yang disampaikan oleh masyarakat. Pada prinsipnya kami hanya menyampaikan usulan tersebut, soal keputusan itu kewenangan KPU RI,” kata Okto yang mengaku hasil penetapan KPU RI nantinya akan disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  10 Tahun Pimpin Kota Jayapura, BTM Siap Jadi Gubernur Papua

  Sementara Asisten I Setda Kota Jayapura Evert N. Merauje, mengatakan Pemerintah Kota Jayapura, sependapat denga usulan  masyarakat untuk mempertahankan rancangan Dapil yang lama, karena rancangan Dapil baru sangat tidak ideal.

  Ia mengungkapkan terkait rancangan dapil ada banyak aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah Kota Jayapura, salah satunya terkait keterwakilan dari masing masing wilayah.

“Ini bukan soal bagi-bagi kursi DPRD, tetapi lebih kepada keterwakilan aspirasi masyarakat,” ungkap Evert.

  Ia pun mengharapkan agar KPU RI merespon tanggapan masyarakat dan juga Pemerintah Kota Jayapira. Sebab hal itu sangat erat kaitannya dengan sejarah. “Sekali lagi kami menolak rancangan Dapil  terbaru, bukan soal bagi bagi kursi DPRD, tetapi ini soal sejarah. Kami pun mengharapkan agar KPU dapat menerima masukan ini,” harap Evert. (rel/tri)

JAYAPURA-KPU Kota Jayapura menggelar sosialisasi uji publik tahap II, terkait rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Jayapura, di Hotel Grand Abepura, Jumat (16/12).

  Ketua KPU Kota Jayapura, Oktafianus Injama, mengatakan uji publik tahap II ini, bertujuan untuk mendengar tanggapan, masyarakat, terkait rancangan Dapil dan juga alokasi kursi DPRD untuk pemilu tahun 2024 mendatang.

   Dijelaskannya bahwa rancangan Dapil yang disampaikan oleh KPU kota, kepada Publik terkait rancangan Dapil yang baru, namun masyarakat masih menginginkan agar pemilu 2024 tetap menggunakan rancangan Dapil yang lama. Artinya tetap menggunakan Dapil tahun 2019 yang diantaranya Dapil I, di Distrik Jayapura Selatan, Dapil II Jayapura utara, Dapil III Distrik Heram dan Muara Tami, dan Dapil IV Distrik Abepura. “Dapil ini khusus untuk pemilihan DPRD tahun 2024 mendatang,” ujar Okto.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Gubernur Papua Akan Penuhi Pemeriksaan KPK

  Dapil lama kata Okto memang masih sinkron dengan Perpu terbaru, yang dikeluarkan oleh DPR Pusat untuk DPR Provinsi. Dimana untuk DPR Provinsi, Dapil I bagian A, adalah Distrik Heram,  Muaratami dan Abepura, sementara Dapil II, Distrik Jayapura Selatan dan Jayapura Utara, sehingga masyarakat bersikukuh agar pemilu 2024 mendatang Daerah tetap menggunakam rancangan Dapil yang lama.

  Menangapi usulan tersebut KPU Kota Jayapura akan membuat dalam satu berita acara yang nantinya dikirimkan ke KPU RI, melalui KPU Provinsi, untuk dibahas. “Nantinya kami akan hadir di KPU RI untuk menyampaikan usulan yang disampaikan oleh masyarakat. Pada prinsipnya kami hanya menyampaikan usulan tersebut, soal keputusan itu kewenangan KPU RI,” kata Okto yang mengaku hasil penetapan KPU RI nantinya akan disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pengisian Jabatan Tidak harus Menjadi Polemik

  Sementara Asisten I Setda Kota Jayapura Evert N. Merauje, mengatakan Pemerintah Kota Jayapura, sependapat denga usulan  masyarakat untuk mempertahankan rancangan Dapil yang lama, karena rancangan Dapil baru sangat tidak ideal.

  Ia mengungkapkan terkait rancangan dapil ada banyak aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah Kota Jayapura, salah satunya terkait keterwakilan dari masing masing wilayah.

“Ini bukan soal bagi-bagi kursi DPRD, tetapi lebih kepada keterwakilan aspirasi masyarakat,” ungkap Evert.

  Ia pun mengharapkan agar KPU RI merespon tanggapan masyarakat dan juga Pemerintah Kota Jayapira. Sebab hal itu sangat erat kaitannya dengan sejarah. “Sekali lagi kami menolak rancangan Dapil  terbaru, bukan soal bagi bagi kursi DPRD, tetapi ini soal sejarah. Kami pun mengharapkan agar KPU dapat menerima masukan ini,” harap Evert. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya