Wednesday, July 9, 2025
21.5 C
Jayapura

Regulasi Belum Selesai, MRP Pertanyakan Kinerja Pansus

   Sementara terkai dengan  pemilihan Gubernur Papua,  Nerlince sampaikan bahwa tugas MRP adalah menyampaikan pertimbangan terhadap pencalonan. Dalam UU Otsus menytakan bahwa yang termasuk orang asli Papua adalah Ibu dan Bapak orang Papua, peranakan juga termasuk orang Papua. Disampaikannya juga bahwa orang Melanesia juga termasuk orang Papua jadi, defenisi ini masih luas sekali.

   Menurut keputusan MRP di Manokwari, pada 2 April 2024 lalu, definisi  orang Papua adalah Ibu dan Bapak orang Papua dan kampungnya berada di wilayah tanah Papua, di luar dari itu tidak atau bukan orang Papua.

   Selain itu, anak yang diangkat dengan orang tua Papua juga termasuk anak Papua, akan tetapi kata Nerlice, akan dipertimbangkan terlebih dahulu.

Baca Juga :  SMA Kalam Kudus Bertekad Perbaiki Raport Pendidikan

  “Yang anak diangkat ya, diangkat itu situasinya seperti apa, kalau diangkat dari kecil mungkin, tetapi kalau diangkat dalam situasi begini, patut dipertanyakan ada kepentingan apa begitu, ” ujarnya.

    “Kalau anak-anak peranakan ya diakui oleh suku tidak apa-apa, itu tergantung kembali ke anak-anak peranakan itu, ” tambahnya.

   Disampaikannya bahwa anak peranakan masih bisa diberikan kesempatan di tempat lain untuk menjadi seorang pemimpin, bukan menjadi kepala daerah yang memimpin di Papua.

   “Kamu anak-anak peranakan itu masih bisa diberikan kesepakatan di tempat lain, bukan menjadi Kepala daerah yang memimpin mama dorang atau di negeri ini, kesempatan di tempat lain masih banyak, ” ujarnya. (cr-278/tri)

Baca Juga :  Sambut Hari Lalu Lintas, Satlantas Polresta Gelar Donor Darah

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Sementara terkai dengan  pemilihan Gubernur Papua,  Nerlince sampaikan bahwa tugas MRP adalah menyampaikan pertimbangan terhadap pencalonan. Dalam UU Otsus menytakan bahwa yang termasuk orang asli Papua adalah Ibu dan Bapak orang Papua, peranakan juga termasuk orang Papua. Disampaikannya juga bahwa orang Melanesia juga termasuk orang Papua jadi, defenisi ini masih luas sekali.

   Menurut keputusan MRP di Manokwari, pada 2 April 2024 lalu, definisi  orang Papua adalah Ibu dan Bapak orang Papua dan kampungnya berada di wilayah tanah Papua, di luar dari itu tidak atau bukan orang Papua.

   Selain itu, anak yang diangkat dengan orang tua Papua juga termasuk anak Papua, akan tetapi kata Nerlice, akan dipertimbangkan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Kompetensi Tukang Ledeng Diharapkan Terus Meningkat

  “Yang anak diangkat ya, diangkat itu situasinya seperti apa, kalau diangkat dari kecil mungkin, tetapi kalau diangkat dalam situasi begini, patut dipertanyakan ada kepentingan apa begitu, ” ujarnya.

    “Kalau anak-anak peranakan ya diakui oleh suku tidak apa-apa, itu tergantung kembali ke anak-anak peranakan itu, ” tambahnya.

   Disampaikannya bahwa anak peranakan masih bisa diberikan kesempatan di tempat lain untuk menjadi seorang pemimpin, bukan menjadi kepala daerah yang memimpin di Papua.

   “Kamu anak-anak peranakan itu masih bisa diberikan kesepakatan di tempat lain, bukan menjadi Kepala daerah yang memimpin mama dorang atau di negeri ini, kesempatan di tempat lain masih banyak, ” ujarnya. (cr-278/tri)

Baca Juga :  Pemkot Akan Lakukan Pertemuan Sebelum Sekolah  Dibuka

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya