Sementara terkai dengan pemilihan Gubernur Papua, Nerlince sampaikan bahwa tugas MRP adalah menyampaikan pertimbangan terhadap pencalonan. Dalam UU Otsus menytakan bahwa yang termasuk orang asli Papua adalah Ibu dan Bapak orang Papua, peranakan juga termasuk orang Papua. Disampaikannya juga bahwa orang Melanesia juga termasuk orang Papua jadi, defenisi ini masih luas sekali.
Menurut keputusan MRP di Manokwari, pada 2 April 2024 lalu, definisi orang Papua adalah Ibu dan Bapak orang Papua dan kampungnya berada di wilayah tanah Papua, di luar dari itu tidak atau bukan orang Papua.
Selain itu, anak yang diangkat dengan orang tua Papua juga termasuk anak Papua, akan tetapi kata Nerlice, akan dipertimbangkan terlebih dahulu.
โYang anak diangkat ya, diangkat itu situasinya seperti apa, kalau diangkat dari kecil mungkin, tetapi kalau diangkat dalam situasi begini, patut dipertanyakan ada kepentingan apa begitu, โ ujarnya.
โKalau anak-anak peranakan ya diakui oleh suku tidak apa-apa, itu tergantung kembali ke anak-anak peranakan itu, โ tambahnya.
Disampaikannya bahwa anak peranakan masih bisa diberikan kesempatan di tempat lain untuk menjadi seorang pemimpin, bukan menjadi kepala daerah yang memimpin di Papua.
โKamu anak-anak peranakan itu masih bisa diberikan kesepakatan di tempat lain, bukan menjadi Kepala daerah yang memimpin mama dorang atau di negeri ini, kesempatan di tempat lain masih banyak, โ ujarnya. (cr-278/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos