Saturday, April 5, 2025
24.7 C
Jayapura

Rebut Pinang Berujung Bui

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura  menyerahkan tersangka Li alias La Kolope (27), yang terlibat dalam  kasus Tindak Pidana Penganiayaan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/11). Penyerahan tersangka dilakukan karena berkas perkara oleh JPU dinyatakan lengkap atau P21.

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada, Senin (24/9) lalu di Pasar Youtefa Distrik Abepura Kota Jayapura. Dimana Tersangka Li menganiaya korban Husein sehungga mengakibatkan korban mengalami luka ringan pada bagian tangan dan paha kiri.

  Menurut Kapolsek, kasus tersebut berawal saat tersangka ingin merebut pinang yang dibeli korban dari pemasok di Pasar Youtefa Abepura, pada Senin (21/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIT. โ€œAwalnya korban membeli pinang dari pemasok di Pasar Youtefa, setelah beli pinang, Korban kemudian kembali ke tempatnya untuk sholat subuh, setelah solat kemudian korban kembali ke Pasar Youtefa untuk mengambil pinang yang telah dibayarkannya itu,โ€ terang Kapolsek.

Baca Juga :  Bentar Mano: Jeramba Bakau Belum Dibuka Resmi

  Namun sesampainya di Pasar Youtefa tiba-tiba tersangka Li datang dan ingin merebut, pinang tersebut dari Korban. Lantaran Korban tidak mengikuti permintaanya, menyebabkan tersangka naik pitam dan langsung menganiaya korban menggunakan tangan.

  โ€œBahkan menurut keterangan Korban, bukan hanya tersangka yang mengancam korban tapi istrinya juga, sempat mengancam korban menggunakan Balok  ukuran 5ร—5 cm,โ€ terangnya.

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura  menyerahkan tersangka Li alias La Kolope (27), yang terlibat dalam  kasus Tindak Pidana Penganiayaan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/11). Penyerahan tersangka dilakukan karena berkas perkara oleh JPU dinyatakan lengkap atau P21.

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada, Senin (24/9) lalu di Pasar Youtefa Distrik Abepura Kota Jayapura. Dimana Tersangka Li menganiaya korban Husein sehungga mengakibatkan korban mengalami luka ringan pada bagian tangan dan paha kiri.

  Menurut Kapolsek, kasus tersebut berawal saat tersangka ingin merebut pinang yang dibeli korban dari pemasok di Pasar Youtefa Abepura, pada Senin (21/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIT. โ€œAwalnya korban membeli pinang dari pemasok di Pasar Youtefa, setelah beli pinang, Korban kemudian kembali ke tempatnya untuk sholat subuh, setelah solat kemudian korban kembali ke Pasar Youtefa untuk mengambil pinang yang telah dibayarkannya itu,โ€ terang Kapolsek.

Baca Juga :  Diduga Lakukan KDRT, Seorang ASN Dilaporkan ke Polisi

  Namun sesampainya di Pasar Youtefa tiba-tiba tersangka Li datang dan ingin merebut, pinang tersebut dari Korban. Lantaran Korban tidak mengikuti permintaanya, menyebabkan tersangka naik pitam dan langsung menganiaya korban menggunakan tangan.

  โ€œBahkan menurut keterangan Korban, bukan hanya tersangka yang mengancam korban tapi istrinya juga, sempat mengancam korban menggunakan Balok  ukuran 5ร—5 cm,โ€ terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya