JAYAPURA – Lantaran emosi melihat aksi demo, seorang bidan berinisial MK melakukan penganiayaan terhadap salah satu pendemo. Ia memukul dengan keras di bagian wajah sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar.
Setelah kasus ini dilaporkan, penyidik langsung mengamankan MK dan melakukan penyidikan. Hingga pada Senin (13/11) kemarin berita acara pemeriksaan kasus penganiayaan seorang bidan ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H menjelaskan MK diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 724 / VIII / 2023 / Polda Papua/ Resta Jpr Kota/ Sek-Abepura, tanggal 11 Agustus 2023.
Kronologi singkatnya kata Kapolsek berawal pada saat adanya aksi unjuk rasa oleh tersangka dan sejumlah perawat lainnya di RS tersebut menuntut hak-hak mereka yang belum terbayarkan oleh pihak manajemen.
Tak lama kemudian datang tersangka dari arah belakang korban yang adalah seorang wanita berinisial SS dan langsung melakukan pemukulan sangat keras dengan posisi telapak tangan dalam keadaan terbuka tepat mengenai wajah korban SS sebanyak satu kali.
“Akibatnya korban mengalami luka bengkak di wajah dan rasa sakit di pelipis kanan serta mata kanan” ungkap AKP Soeparmanto.
Usai kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Abepura dan sebagai konsekuensi atas apa yang telah dilakukannya, tersangka harus bertanggung jawab serta siap menjalani proses hukum karena telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yakni tentang tindak pidana penganiayaan.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan kini tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada JPU di Kantor Kejakasaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ade/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos