Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Modus Jual Motor di Medsos, Dua Penipu Ditangkap

JAYAPURA-Jajaran Reskrim Polsek Abepura berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial WB (28) dan LE (22) di depan Pom Bensin Entrop Distrik Jayapura Selatan, Minggu (13/11).

Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto, S.H, menyampaikan penangkapan terhadap pelaku karena, pelaku telah melakukan penipuan dengan modus pembelian sepeda motor di media sosial (Facebook).

   Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam. “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,” ujar Soeparmanto, senin, (14/11).

  Soeparmanto menjelaskan bahwa awalnya Sabtu (12/11) siang sekira pukul 11.00 WIT,  pelaku menjual motornya lewat media sosial, kemudian korban Makmur (40) membeli motor pelaku, kemudian pada jam 12.20 WIT,  keduanya berjanji melakukan transaksi jual beli di depan SD Negeri Cigombong Kotaraja. Namun pada saat ingin melakukan transaksi jual beli, pelaku mengaku bahwa BPKB dari motor miliknya itu masih di tangan penggadai

Baca Juga :  BTM: Telkom Jangan Rugikan Masyarakat Saya

  Diapun menawarkan kepada korban untuk membayar uang di muka sebanyak Rp 6 juta, dengan alasan  untuk menebus BPKB nya di penggadai,  yang mana menurut pengakuannya bahwa penggadai ini adalah temannya sendiri. Korbanpun menerima alasan pelaku, kemudian keduanya menuju ke rumah penggadai di Furia jalur O.

  Kemudian sampai di Furia jalur 0, lanjut Kapolsek, pelaku menyuruh korban untuk mengantarkan uang DP,  kepada penggadai, sayangnya pada saat korban hendak mengantarkan uang ke rumahnya penggadai, pelaku langsung kabur dan membawa motor milik korban.

  Melihat hal itu, korban mendatangi Mapolsek Abepura untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian penipuan yang dialaminya. Tim opsnal pun melakukan pencarian terhadap pelaku tetapi tidak ditemukan.

  Sabtu (12/11) malam, Tim Opsnal melihat pelaku kembali memposting motor yang sama di media sosial, sehingga tim opsnal polsek Abepura memancing pelaku untuk membeli motornya itu. Dan tim Opsnal Polsek Abepura meminta pelaku untuk melakukan transaksi jual beli di Pom Bensin Entrop

Baca Juga :  Wali Kota Minta Pemimpin Lintas Agama Bantu Pemkot

  “Sekira pukul 14.30 WIT, Tim melihat Pelaku sedang berada di depan Pom Bensin Entrop sehingga langsung bergerak menangkap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri sehingga warga sekitar yang melihat membantu untuk menangkap pelaku,” ujar Soeparmanto.

  Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Abepura, kata Soeparmanto, pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku mengaku dia melakukan kejahatan itu bekerjasama dengan temannya berinisial LE. Yang ketika itu LE sedang ditahan di Polsek Jayapura Selatan. Sehingga pada pukul 15.10 WIT, Piket Fungsi Polsek Abepura menjemput pelaku LE di  Polsek Jayapura Selatan.”Hingga saat ini keduanya masih ditahan di Mapolsek Abepura,  untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Soeparmanto. (rel/tri)

JAYAPURA-Jajaran Reskrim Polsek Abepura berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial WB (28) dan LE (22) di depan Pom Bensin Entrop Distrik Jayapura Selatan, Minggu (13/11).

Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto, S.H, menyampaikan penangkapan terhadap pelaku karena, pelaku telah melakukan penipuan dengan modus pembelian sepeda motor di media sosial (Facebook).

   Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam. “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,” ujar Soeparmanto, senin, (14/11).

  Soeparmanto menjelaskan bahwa awalnya Sabtu (12/11) siang sekira pukul 11.00 WIT,  pelaku menjual motornya lewat media sosial, kemudian korban Makmur (40) membeli motor pelaku, kemudian pada jam 12.20 WIT,  keduanya berjanji melakukan transaksi jual beli di depan SD Negeri Cigombong Kotaraja. Namun pada saat ingin melakukan transaksi jual beli, pelaku mengaku bahwa BPKB dari motor miliknya itu masih di tangan penggadai

Baca Juga :  Kasus Curanmor Masih Menonjol di Abepura

  Diapun menawarkan kepada korban untuk membayar uang di muka sebanyak Rp 6 juta, dengan alasan  untuk menebus BPKB nya di penggadai,  yang mana menurut pengakuannya bahwa penggadai ini adalah temannya sendiri. Korbanpun menerima alasan pelaku, kemudian keduanya menuju ke rumah penggadai di Furia jalur O.

  Kemudian sampai di Furia jalur 0, lanjut Kapolsek, pelaku menyuruh korban untuk mengantarkan uang DP,  kepada penggadai, sayangnya pada saat korban hendak mengantarkan uang ke rumahnya penggadai, pelaku langsung kabur dan membawa motor milik korban.

  Melihat hal itu, korban mendatangi Mapolsek Abepura untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian penipuan yang dialaminya. Tim opsnal pun melakukan pencarian terhadap pelaku tetapi tidak ditemukan.

  Sabtu (12/11) malam, Tim Opsnal melihat pelaku kembali memposting motor yang sama di media sosial, sehingga tim opsnal polsek Abepura memancing pelaku untuk membeli motornya itu. Dan tim Opsnal Polsek Abepura meminta pelaku untuk melakukan transaksi jual beli di Pom Bensin Entrop

Baca Juga :  Tahun 2023, Pulau Papua Diguncang 4.674 Gempa Bumi 

  “Sekira pukul 14.30 WIT, Tim melihat Pelaku sedang berada di depan Pom Bensin Entrop sehingga langsung bergerak menangkap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri sehingga warga sekitar yang melihat membantu untuk menangkap pelaku,” ujar Soeparmanto.

  Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Abepura, kata Soeparmanto, pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku mengaku dia melakukan kejahatan itu bekerjasama dengan temannya berinisial LE. Yang ketika itu LE sedang ditahan di Polsek Jayapura Selatan. Sehingga pada pukul 15.10 WIT, Piket Fungsi Polsek Abepura menjemput pelaku LE di  Polsek Jayapura Selatan.”Hingga saat ini keduanya masih ditahan di Mapolsek Abepura,  untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Soeparmanto. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya