Sunday, August 17, 2025
21.7 C
Jayapura

Pokja Adat MRP Dorong Perda Pemetaan Wilayah Adat

Peninjauan kembali terkait penamaan OAP atau defenisi OAP Pemberian Gaji atau Honor kepada Ondoafi, Mananuir, Serah dan Kepala suku di Provinsi Papua. Pembangunan sarana perumahan dan sarana transportasi kendaraan darat atau laut kepada Ondoafi, Mananuir, Serah dan Kepala Suku Di Provinsi Papua. Dan Rapat bersama masyarakat Papua terkait issu-issu persoalan yang ada Di provinsi Papua.

Secara khusus program pemetaan wilayah adat dan pendataan orang asli Papua (OAP) di seluruh kabupaten/kota. Program ini penting mengingat belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara jelas batas-batas wilayah adat.

Menurutnya, ketiadaan regulasi ini kerap menimbulkan konflik klaim antar-suku. “Contoh di Kabupaten Keerom, ada tujuh suku besar. Dari enam suku, sudah 22 tahun belum menyelesaikan batas-batas tanah adatnya. Kami mendorong pemerintah segera menetapkan Perda agar masalah ini bisa diselesaikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Perempuan Papua Perlu Aktif dalam Berpolitik

Pendataan OAP, kata Raymond, juga perlu dituangkan dalam Perda agar mereka lebih mudah mendapatkan perhatian pemerintah. “Proteksi terhadap kepentingan OAP, termasuk masyarakat adat, sangat penting karena mereka yang menjaga hutan, tanah, dan adat-istiadatnya,” tegasnya (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Peninjauan kembali terkait penamaan OAP atau defenisi OAP Pemberian Gaji atau Honor kepada Ondoafi, Mananuir, Serah dan Kepala suku di Provinsi Papua. Pembangunan sarana perumahan dan sarana transportasi kendaraan darat atau laut kepada Ondoafi, Mananuir, Serah dan Kepala Suku Di Provinsi Papua. Dan Rapat bersama masyarakat Papua terkait issu-issu persoalan yang ada Di provinsi Papua.

Secara khusus program pemetaan wilayah adat dan pendataan orang asli Papua (OAP) di seluruh kabupaten/kota. Program ini penting mengingat belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara jelas batas-batas wilayah adat.

Menurutnya, ketiadaan regulasi ini kerap menimbulkan konflik klaim antar-suku. “Contoh di Kabupaten Keerom, ada tujuh suku besar. Dari enam suku, sudah 22 tahun belum menyelesaikan batas-batas tanah adatnya. Kami mendorong pemerintah segera menetapkan Perda agar masalah ini bisa diselesaikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Operasional Radioterapi Kanker Masih Terkendala

Pendataan OAP, kata Raymond, juga perlu dituangkan dalam Perda agar mereka lebih mudah mendapatkan perhatian pemerintah. “Proteksi terhadap kepentingan OAP, termasuk masyarakat adat, sangat penting karena mereka yang menjaga hutan, tanah, dan adat-istiadatnya,” tegasnya (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/