“Perselisihan antara korban dan pelaku berujung perkelahian. Dalam keributan itu, pelaku menusuk korban di bagian dada kanan menggunakan gunting, lalu melarikan diri,” ungkap Kompol Dewa, Kamis (14/8).
Meski terluka, korban berusaha mengendarai mobil menuju rumah sakit. Namun setibanya di Argapura, tepat di depan Kantor Pelni, korban kehilangan kendali dan menabrak kendaraan lain. Petugas yang datang untuk menangani kecelakaan lalu lintas itu kemudian mengevakuasi korban, yang saat itu dalam kondisi kritis.
“Setelah korban meninggal dunia, tim yang sudah berada di lapangan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi, hingga akhirnya terungkap bahwa sebelum kecelakaan, korban sempat ditikam,” jelas Kompol Dewa.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku. Kemudian pada Kamis (14/8), Tim Resmob berhasil menangkap YA di kawasan Polimak III, Distrik Jayapura Selatan. Barang bukti berupa gunting bergagang hitam yang digunakan pelaku turut diamankan.
Kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Jayapura Kota dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos