Friday, September 20, 2024
28.7 C
Jayapura

Tindak Tegas Aksi Massa yang Picu Kerusuhan   

JAYAPURA-Aksi demo damai kelompok massa yang sering memicu dan  berujung kerusuhan di Kota Jayapura, nampaknya masih menjadi trauma tersendiri bagi masyarakat Kota Jayapura. Oleh karena itu, terkait dengan adanya  rencana aksi demo anti rasis  yang dilakukan oleh sekelompok massa dari KNPB, diminta untuk disikapi dengan tegas. Apalagi, bila aksi tersebut tidak ada izin dari pihak kepolisian.

 Evert Meraujde, selaku pelaksana tugas harian Sekretaris Daerah Kota Jayapura meminta aparat kepolisian untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan berlaku. Terutama apabila aksi-aksi yang dilakukan itu tidak mendapatkan izin dari pihak Kepolisian.  Karena menurutnya aksi-aksi tersebut hanya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat lainnya, apabila sudah tidak terkontrol.

Baca Juga :  50 Tahun YPPK, Guru dan Kepala Sekolah Harus Berkualitas

   “Kami harapkan polisi bisa mengambil tindakan sesuai dengan aturan, terutama apabila tidak mendapatkan izin dari kepolisian supaya dibubarkan saja,”ujar Evert Meraudje, Rabu (14/8).

   Menurut Evert, Kota Jayapura merupakan wilayah yang majemuk dan memiliki latar belakang agama suku budaya yang berbeda. Karena itu, siapapun masyarakat yang tinggal dan menetap di wilayah Kota Jayapura harus sama-sama memiliki komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Jayapura.

    Apalagi kata dia, saat ini Kota Jayapura dan Indonesia pada umumnya sedang mempersiapkan upacara puncak peringatan hari ulang tahun ke-79 Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Karena itu dia meminta semua warga  harus menjaga situasi ini, agar pada saat pelaksanaan hari ulang tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berjalan dengan aman dan damai di tanah Papua terutama di wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Warga Harus Paham  Cara  Urus Dokumen Kependudukan

   Ditambahkan Evert, bahwa menyampaikan ide, aspirasi ataupun gagasan tidak dilarang karena itu juga diatur dalam undang-undang.  Namun bagi masyarakat yang melakukannya harus memenuhi persyaratan aturan yang berlaku terutama meminta izin kepada aparat kepolisian agar kegiatan-kegiatan semacam itu dikawal sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

   “Siapapun boleh mengemukakan pendapatnya di muka umum, tetapi ingat harus memenuhi persyaratan-persyaratan dan diberlakukan oleh negara,” tandasnya.

JAYAPURA-Aksi demo damai kelompok massa yang sering memicu dan  berujung kerusuhan di Kota Jayapura, nampaknya masih menjadi trauma tersendiri bagi masyarakat Kota Jayapura. Oleh karena itu, terkait dengan adanya  rencana aksi demo anti rasis  yang dilakukan oleh sekelompok massa dari KNPB, diminta untuk disikapi dengan tegas. Apalagi, bila aksi tersebut tidak ada izin dari pihak kepolisian.

 Evert Meraujde, selaku pelaksana tugas harian Sekretaris Daerah Kota Jayapura meminta aparat kepolisian untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan berlaku. Terutama apabila aksi-aksi yang dilakukan itu tidak mendapatkan izin dari pihak Kepolisian.  Karena menurutnya aksi-aksi tersebut hanya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat lainnya, apabila sudah tidak terkontrol.

Baca Juga :  RSDH Bakal Total Layani Kasus Covid 19?

   “Kami harapkan polisi bisa mengambil tindakan sesuai dengan aturan, terutama apabila tidak mendapatkan izin dari kepolisian supaya dibubarkan saja,”ujar Evert Meraudje, Rabu (14/8).

   Menurut Evert, Kota Jayapura merupakan wilayah yang majemuk dan memiliki latar belakang agama suku budaya yang berbeda. Karena itu, siapapun masyarakat yang tinggal dan menetap di wilayah Kota Jayapura harus sama-sama memiliki komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Jayapura.

    Apalagi kata dia, saat ini Kota Jayapura dan Indonesia pada umumnya sedang mempersiapkan upacara puncak peringatan hari ulang tahun ke-79 Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Karena itu dia meminta semua warga  harus menjaga situasi ini, agar pada saat pelaksanaan hari ulang tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berjalan dengan aman dan damai di tanah Papua terutama di wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Kagum Bisa Melihat Langsung Proses Cetak Koran

   Ditambahkan Evert, bahwa menyampaikan ide, aspirasi ataupun gagasan tidak dilarang karena itu juga diatur dalam undang-undang.  Namun bagi masyarakat yang melakukannya harus memenuhi persyaratan aturan yang berlaku terutama meminta izin kepada aparat kepolisian agar kegiatan-kegiatan semacam itu dikawal sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

   “Siapapun boleh mengemukakan pendapatnya di muka umum, tetapi ingat harus memenuhi persyaratan-persyaratan dan diberlakukan oleh negara,” tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya