Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Dukung Penertiban Miras, Pemkot Harus Tegas Soal Aturan

JAYAPURA-Aksi anak Ondoafi, Agus Irianto Khambu yang membakar ban di depan toko penjual minuman keras di Perumnas III, memang sempat viral.  Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penjualan miras  di wilayah tersebut. Karena akibat merebaknya penjualan miras membuat masyarakat resah dan jadi korban pemalakan dan penganiayaan.

  Terkait hal ini, Kapolsek Heram Iptu Bernadus Yunus Ick mengaku mendukung dengan tindakan anak ondoafi tersebut. Yunus menilai tindakan tersebut bentuk dukungan masyarakat adat untuk menjaga keamanan di wilayah tersebut.

  Meski mendukung, namun Yunus menyarankan agar aksi protes dilakukan secara bijak. Karena aksi pembakaran ban seperti itu akan berdampak banyak hal, apalagi itu dilakukan siang hari.

Baca Juga :  Promosi Wisata, Pemkot Jayapura Gandeng PNG

  “Mungkin para ondoafi, bisa keluarkan surat edaran untuk kami sebagai aparat keamanan, pelaku usaha miras, tapi juga pemerintah setempat, kita bicara duduk bersama bahas masalah miras di Heram ini langkah itu lebih bagus,” ujarnya Rabu (14/8)

   Menurutnya,  penertiban peredaran miras, tidak hanya dapat dilakukan oleh satu pihak. Hal utama adalah peran pemerintah daerah,  yang mengeluarkan peraturan. Karena menurut Yunus maraknya peredaran miras di Kota Jayapura khususnya di wilayah Heram semua berdasarkan izin usaha yang diterbitkan Pemkot Jayapura. Apabila peraturan derah tidak ditegakkan secara baik, maka yang terjadi seperti sekarang ini.

  “Kalau mau perjelas peraturan, bagi pelaku usaha nakal, harus dihukum secara tegas, jangan kita bicara tertibkan miras, tapi izin kita keluarkan sebanyak banyaknya ini tidak bisa,” tandasnya.

Baca Juga :  Jayapura, Kota Transit, Kota yang Terbuka untuk Siapa Saja

JAYAPURA-Aksi anak Ondoafi, Agus Irianto Khambu yang membakar ban di depan toko penjual minuman keras di Perumnas III, memang sempat viral.  Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penjualan miras  di wilayah tersebut. Karena akibat merebaknya penjualan miras membuat masyarakat resah dan jadi korban pemalakan dan penganiayaan.

  Terkait hal ini, Kapolsek Heram Iptu Bernadus Yunus Ick mengaku mendukung dengan tindakan anak ondoafi tersebut. Yunus menilai tindakan tersebut bentuk dukungan masyarakat adat untuk menjaga keamanan di wilayah tersebut.

  Meski mendukung, namun Yunus menyarankan agar aksi protes dilakukan secara bijak. Karena aksi pembakaran ban seperti itu akan berdampak banyak hal, apalagi itu dilakukan siang hari.

Baca Juga :  98 Lulusan UOG Papua Diwisuda

  “Mungkin para ondoafi, bisa keluarkan surat edaran untuk kami sebagai aparat keamanan, pelaku usaha miras, tapi juga pemerintah setempat, kita bicara duduk bersama bahas masalah miras di Heram ini langkah itu lebih bagus,” ujarnya Rabu (14/8)

   Menurutnya,  penertiban peredaran miras, tidak hanya dapat dilakukan oleh satu pihak. Hal utama adalah peran pemerintah daerah,  yang mengeluarkan peraturan. Karena menurut Yunus maraknya peredaran miras di Kota Jayapura khususnya di wilayah Heram semua berdasarkan izin usaha yang diterbitkan Pemkot Jayapura. Apabila peraturan derah tidak ditegakkan secara baik, maka yang terjadi seperti sekarang ini.

  “Kalau mau perjelas peraturan, bagi pelaku usaha nakal, harus dihukum secara tegas, jangan kita bicara tertibkan miras, tapi izin kita keluarkan sebanyak banyaknya ini tidak bisa,” tandasnya.

Baca Juga :  Perilaku Masyarakat Soal Penanganan Sampah Masih Buruk

Berita Terbaru

Artikel Lainnya