Site icon Cenderawasih Pos

DPRD Setanah Papua Perlu Segera Mengubah Nomenklatur

John NR Gobai (FOTO: Noel/Cepos)

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua,  Jhon Gobai mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  bisa segera merubah nama Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten/Kota  menjadi DPR Khusus atau DPRK.

Pasalnya ketika undang-undang nomor 2 tahun 2021 disahkan maka saat itu juga perlu diikuti dengan perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK. Karena itu  Gobai menyarankan agar DPRD Kabupaten di seluruh Tanah Papua menggelar sidang paripurna  untuk perubahan tersebut.

Ini disampaikan Gobai dalam talk show yang digelar Koalisi Kampus di Jayapura, Jumat (13/7). Disitu Jhon menjelaskan soal DPRK yang biasa disebut sebagai kursi pengangkatan.

“Kalau dibaca di bagian penjelasan konsekuensinya adalah perubahan dari DPRD menjadi DPRK jadi misalnya DPRD Kabupaten Jayapura itu menjadi DPR kabupaten Jayapura DPRD Kota Jayapura itu menjadi DPR Kota Jayapura itu yang dimaksud undang-undang,” ujarnya.

Karena itu,  kata Gobai ketika undang-undang nomor 2 tahun 2021 disahkan saat itu juga atau kemudian haruslah diikuti dengan perubahan nomenklatur.

Meski demikian dikatakan ini bukan menjadi hal yang luar biasa mengingat DPRD Provinsi Irian Jaya juga pernah melakukan hal yang sama yaitu merubah dari DPRD Provinsi Papua menjadi DPR Papua sesuai dengan undang-undang otonomi khusus Papua yang anggotanya terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilu dan anggota yang diangkat.

“Jadi yang  begini juga bukan hal baru,” imbuhnya. Dijelaskan lagi bahwa 22 Juni 2005 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua, telah diputuskan Keputusan DPRD Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2005 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga DPRD Provinsi Papua menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Oleh karena itu, Gobai minta agar  tidak membingungkan masyarakat maka kami minta untuk DPRD kabupaten setanah Papua untuk dapat menggelar sidang paripurna perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021.

“Hanya perubahan penyebutan dan nomenklatur saja mengingat sudah ada undang – undangnya. Saya pikir ini biasa saja cuma memang harus ditindaklanjuti,” tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version